Desa Salo Kampar Terpilih Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Kampar, Ada 18 Indikator Penilaian
Desa Salo di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, terpilih menjadi calon Percontohan Desa Antikorupsi oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Dalam penilaian pada Rabu (29/10/2025), Desa Salo memperoleh skor 95,5 (predikat istimewa).
 
                                    WARTASULUH.COM, KAMPAR - Desa Salo di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, terpilih menjadi calon Percontohan Desa Antikorupsi oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Dalam penilaian pada Rabu (29/10/2025), Desa Salo memperoleh skor 95,5 (predikat istimewa).
Desa Salo mewakili Kabupaten Kampar yang merupakan salah satu dari 10 daerah di Provinsi Riau yang akan dinilai dalam Percontohan Desa Antikorupsi tahun ini oleh KPK RI dan Pemprov Riau.
Adapun acuan penilaian dalam Percontohan Desa Antikorupsi ini meliputi 5 komponen dan 18 Indikator. Dimana 5 indikantor utama terdiri dari penguatan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Sedangkan idikator Desa Antikorupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Desa Salo, Irfasni Arham dal kesempatan itu terlebih dahulu melakukan pemaparan terkait program-program desa yang tergabung dalam 18 Indikator yang menjadi penilaian tim penilai dari KPK RI, Pemprov Riau, dan Pemkab Kampar untuk Percontohan Desa Antikorupsi.
Desa Salo memperoleh skor 95,5 dengan prredikat istimewa, ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kampar khususnya di Desa Salo, sekaligus bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Ini bukan ajang untuk menyelesaikan atau melengkapi dokumen, tetapi iki untuk menjadi motiviasi kami perangkat desa untuk memberi pelayanan lebih baik kepada masyarakat salo, " jelas Kepala Desa, Irfasni, Kamis (30/10/25).
Sementara itu, Tim Penilaian Analis Tindak Pidana Korupsi KPK-RI, Fildan Ismayadin mengatakan bahwa korupsi menjadi hambatan dalam mecapai kesejahteraan.
Pada tahun 2021, kata dia, KPK telah melahirkan program desa antikorupsi, untuk itu proses perluasan secara mandiri ini yang dilanjutkan oleh provinsi untuk menemukan atau melahirkan desa antikorupsi.
"Ini adalah ikhtiar kita untuk mencapai Indonesia yang lebih baik dengan cita-cita Indonesia Emas 2045 yang dimulai dari sekarang." tutup Fildan. (kha)
 
                        

 Lestari
                                    Lestari                                
 
            
             
            
             
            
             
            
             
            
             
            
            

 
            
             
            
             
            
             
            
             
            
             
            
                                        
                                     
            
             
            
             
            
             
            
            
