Polsek Ujungbatu Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan, Buron Dua Bulan

WARTASULUH.COM, UJUNGBATU – Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil menangkap pelaku percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berinisial JA (26), berhasil diamankan polisi setelah buron hampir dua bulan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB di area perkebunan ubi Desa Suka Damai. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Iptu Sudarto SSos, setelah sebelumnya mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah tersebut.
“Setelah kita pastikan lokasi persembunyiannya, tim langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit senapan angin warna hijau merek Evolution yang digunakan saat kejadian,” ungkap Kapolsek Ujungbatu.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu helai baju bekas tembakan warna abu-abu, satu peluru timah kaliber 4,5 mm bekas operasi dari tubuh korban, serta tujuh butir peluru senapan angin kaliber 4,5 mm.
Kasus ini bermula pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban inisial F (44 Tahun) mendatangi rumah pelaku setelah orang tua pelaku mengaku telah dianiaya. Namun, pelaku yang tersinggung kemudian marah dan langsung mengambil senapan angin.
Tanpa pikir panjang, pelaku menembakkan senjata ke arah korban hingga mengenai dada. Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke Puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RS Awal Bros dan akhirnya ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk menjalani operasi pengangkatan peluru.
Setelah menjalani perawatan dan membuat laporan resmi di Polsek Ujungbatu pada 29 Agustus 2025, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa dua saksi masing-masing berinisial J (42) dan Z.H (42), keduanya merupakan warga Desa Suka Damai yang turut menyaksikan kejadian tersebut.
Kini, tersangka JA telah diamankan di Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 Jo 53 Ayat (1) Jo 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan pemberatan.
Kapolsek Ujungbatu, Kompol Yusup Purba SH MH menegaskan, pihaknya akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses lanjutan,” tegasnya.
Berkat respon cepat dan kerja keras tim Reskrim Polsek Ujungbatu, pelaku yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diamankan. Situasi di lokasi saat ini dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. (Toat)