Minta Hentikan Pemasangan Tiang Kabel Internet, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Gelar Rapat Kerja
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengadakan rapat kerja membahas kegiatan pemasangan jaringan internet di Pekanbaru, Rabu (19/11/2025). Dalam rapat itu, Komisi IV merekomendasikan penghentian aktivitas pemasangan tiang kabel internet di Pekanbaru.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengadakan rapat kerja membahas kegiatan pemasangan jaringan internet di Pekanbaru, Rabu (19/11/2025). Dalam rapat itu, Komisi IV merekomendasikan penghentian aktivitas pemasangan tiang kabel internet di Pekanbaru.
Rapat kerja yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan itu dihadiri anggota Komisi IV yaitu Sovia Septiana, Faisal Islami, H Ervan, Pangkat Purba, Roni Pasla, Zulkardi dan Zulfan Hafiz.
Selain itu, juga hadir dari Dinas PTMPTSP Kota Pekanbaru, Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dinas Kominfo Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, Asisten Manajer PT PLN UP3 Cabang Kota Pekanbaru Dariel Palawi dan Darmansyah, PT IN NEO Pekanbaru, PT AUDI Teknologi Pekanbaru, dan PT MyRepublic Cabang Pekanbaru.
Roni Amriel, mengatakan, keberadaan kabel internet yang berseliweran di Pekanbaru itu sudah mengganggu kenyamanan, merusak keindahan kota, hingga mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, juga tidak mengantongi izin.
"Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta provider dan vendor jaringan internet untuk mengurus terlebih dahulu legalitas atau izinnya di Pemko Pekanbaru," ungkap Roni.
Rapat digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, tentang keberadaan tiang-tiang dan kabel internet yang semrawut di sejumlah titik.
Bahkan, sudah ada yang menjadi korban, yaitu leher seorang pelajar SMA di Jalan Inpres yang tersangkut kabel internet yang menjuntai.
"Kami minta Pemko Pekanbaru dengan Satpol PP-nya, untuk awasi bila ada yang tetap bandel, agar ditindak tegas karena ini jelas ilegal," tegas Roni.
Kemudian, katanya, karyawan vendor PT Audy Teknologi Indonesia bernama Fathier juga tersengat listrik saat memasang kabel internet di Jalan Siak II Pekanbaru, pada 28 Oktober 2025.
"Kita putuskan sampai ada regulasi yang membenarkan pekerjaan itu. Kita juga minta ini dapat dilaksanakan dan disosialisasikan lintas OPD yang berwenang, dan sampaikan ke tingkat RT-RW. Apalagi selama ini izin RT/RW digunakan para provider itu, dipastikan ilegal dan tidak berlaku untuk diterapkan," jelas Roni.
Keberadaan tiang dan kabel internet di berbagai sudut kota hingga pemukiman warga itu sangat meresahkan masyarakat. Ironisnya lagi, tidak ada pemasukan PAD bagi Kota Pekanbaru.
"Setelah ini, kita panggil hearing Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel) Riau dalam waktu dekat. Termasuk pihak terkait lainnya, agar benar-benar tidak ada lagi pemasangan kabel dan tiang internet di kota ini," tambah Roni. (kha)


Lestari 



