Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Tinjau Ulang Sejumlah Ketentuan di Perwako RT dan RW, Gelar Rapat Kerja Bersama Asisten I Setdako 

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Kerja membahas penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan agenda lainnya bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto dan Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Rabu (29/10/2025). 

Komisi I DPRD Pekanbaru Minta Tinjau Ulang Sejumlah Ketentuan di Perwako RT dan RW, Gelar Rapat Kerja Bersama Asisten I Setdako 
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Kerja membahas penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan agenda lainnya bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto dan Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Rabu (29/10/2025).  FOTO: Humas DPRD Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Kerja membahas penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan agenda lainnya bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto dan Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru, Rabu (29/10/2025). 

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Komisi I Syafri Syarif, Firman dan Aidhil Nur Putra, Robin menegaskan Komisi I tidak ingin Peraturan Wali Kota (Perwako) yang disusun justru memicu ketegangan di tingkat warga. 

Robin menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meninjau ulang beberapa ketentuan yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menimbulkan tafsir sempit.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah pencabutan Surat Edaran (SE) No. 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani Plh Sekda pada 20 Desember 2024. 

Keberadaan SE tersebut dinilai membingungkan dan tidak lagi relevan dengan proses penyusunan regulasi baru.

“Semua rekomendasi ini sudah kami sampaikan dalam rapat. Harapan kami, seluruhnya dimasukkan ke dalam draf Perwako yang baru,” kata Robin.

Selain SE, dewan juga menolak kewajiban calon ketua RT dan RW untuk melampirkan surat keterangan dari lurah atau camat. 

Persyaratan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang keberpihakan. 

Sebagai gantinya, dewan mengusulkan persyaratan yang lebih sederhana dan transparan, termasuk penetapan batas usia calon yakni 25 hingga 65 tahun.

Perwako itu, kata Robin, harus sepenuhnya merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 agar tidak terjadi disharmonisasi aturan. 

“Pemilihan RT/RW ini pesta demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat. Jangan sampai regulasinya justru memunculkan masalah baru,” ujarnya.

Dalam rapat itu, anggota Komisi I Syafri Syarif, bertanya kepada Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, serta Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, mengenai sejumlah pasal dalam draf Perwako. 

DPRD menilai beberapa ketentuan justru menambah hambatan bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RT atau RW.

Pasal yang paling menuai kritik adalah kewajiban surat keterangan dari lurah atas nama camat. Syafri mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. 

“Ini harus ditinjau ulang. Jangan ada pasal yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. Apalagi kalau pemilihan dilakukan lewat musyawarah mufakat, bagaimana menampung warga di wilayah yang penduduknya sampai 1.500 KK?” tegasnya.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah banyaknya jabatan RT/RW yang saat ini masih dijalankan oleh aparatur sipil negara (ASN). 

Kondisi ini terjadi karena masa jabatan ketua RT/RW sebelumnya sudah habis, sementara pemilihan baru belum digelar. 

Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, menyebut kondisi tersebut tidak ideal dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan pelayanan masyarakat.

“Ada sekitar 1.600 jabatan RT/RW yang kini dipegang ASN. Bahkan satu ASN bisa memegang delapan hingga sembilan posisi. Jangan diundur lagi, masyarakat yang paling dirugikan,” kata Irman.

Komisi I DPRD Pekanbaru berharap Pemko dapat segera merampungkan draf final Perwako agar persiapan pemilihan serentak dapat berjalan sesuai jadwal.

Perwako yang disiapkan untuk pemilihan serentak pada Desember 2025 itu dinilai dewan masih banyak pasal yang harus diperbaiki agar pelaksanaan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (kha)