Pemkab Kepulauan Meranti, Bengkalis dan Pemko Dumai Sudah Tetapkan Status Siaga Karhutla 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Bengkalis dan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai sudah tetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

WARTASULUH.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Bengkalis dan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai sudah tetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dengan adanya Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 114/HK/KPTS/II/2025, yang berlaku efektif hingga 31 Desember 2025, maka Kepulauan Meranti menjadi daerah ketiga di Provinsi Riau yang mengambil langkah antisipatif serupa.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan Pemkab Bengkalis telah lebih dulu menetapkan status siaga Karhutla sebagai respons terhadap potensi ancaman kebakaran di wilayah masing-masing.
"Iya, ada tambahan. Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menetapkan status siaga penanggulangan bencana Karhutla 2025, setelah sebelumnya Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis sudah menetapkan status yang sama," ungkap Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan Damkar) Riau, M Edy Afrizal, Kamis (24/4/2025).
Edy Afrizal menjelaskan bahwa penetapan status siaga Karhutla di Kepulauan Meranti merupakan langkah antisipasi dini yang krusial.
Pasalnya, wilayah kepulauan ini termasuk dalam kategori daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama saat memasuki musim kemarau.
Edy Afrizal mengungkapkan, BPBD Riau terus mendorong daerah-daerah lain di provinsi tersebut untuk segera menetapkan status siaga Karhutla.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi antarinstansi dan mempercepat respons penanggulangan apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
"Kita juga mendorong daerah lain untuk menetapkan status siaga, agar kita lebih mudah-mudah melakukan koordinasi ketika sewaktu-waktu terjadi kebakaran," tandasnya.
Edy Afrizal juga memberikan informasi terkini mengenai perkembangan penetapan status siaga di daerah lain.
"Informasi terakhir, Kampar dan Kuansing juga sudah melakukan rapat dan berencana untuk menetapkan status siaga. Sementara itu, Kabupaten Siak masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan status siaga," pungkasnya.
Dengan semakin banyaknya daerah di Riau yang menetapkan status siaga Karhutla, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan efektif.
Langkah antisipatif ini menjadi penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian daerah dari dampak buruk Karhutla.
Pemerintah Provinsi Riau dan BPBD Riau terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman Karhutla di tahun 2025.
Diharapkan, dengan langkah-langkah pencegahan yang optimal, dampak Karhutla di Riau dapat diminimalisir. (kha)