50 Kelurahan di Pekanbaru Sudah Aktifkan LPS, Warga Dilarang Buang Sampah di Pinggir Jalan
Jika semua Lembaga Pengelola Sampah (LPS) sudah aktif dan persoalan teknis telah tertangani, maka pergerakan sampah hanya akan berlangsung pada malam hari, yakni pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Jika semua Lembaga Pengelola Sampah (LPS) sudah aktif dan persoalan teknis telah tertangani, maka pergerakan sampah hanya akan berlangsung pada malam hari, yakni pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
"Siang hari, kami imbau warga menyimpan sampah masing-masing di rumah hingga waktunya dibuang," ungkap Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Jumat (13/6/2025).
Hingga saat ini, sebanyak 50 dari total 83 kelurahan di Kota Pekanbaru, telah mengaktifkan sistem LPS yang mengangkut sampah secara langsung tanpa lagi membuangnya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pinggir jalan.
“LPS yang sudah aktif tidak lagi membuang sampah di TPS liar atau di pinggir jalan. Kini, mereka mengantarkan sampah ke tempat yang telah disediakan, yaitu transfer depo atau TPS wilayah. Untuk wilayah Rumbai, armada LPS langsung membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar,” kata Markarius Anwar.
Namun, katanya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menemukan adanya angkutan sampah mandiri atau ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Modus angkutan sampah mandiri ini adalah meminta iuran sampah dari warga, lalu membuang sampah secara sembarangan di pinggir jalan.
“Kami sudah menangkap beberapa pelaku angkutan mandiri ilegal dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan tadi malam, kami kembali mengamankan satu unit becak motor pengangkut sampah. Mereka bukan bagian dari LPS dan membuang sampah seenaknya,” kata Markarius.
Praktik semacam ini akan ditertibkan secara tegas. Pemko mengajak masyarakat untuk mendukung program LPS dan tidak lagi menggunakan jasa angkutan sampah ilegal.
“Jika seluruh LPS di 83 kelurahan sudah aktif, maka persoalan sampah di Kota Pekanbaru bisa kita atasi secara menyeluruh. Saat ini, masih ada 33 kelurahan yang dalam tahap persiapan LPS. Target kami, dalam bulan ini seluruh LPS sudah berjalan secara optimal,” harap Markarius.
Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Masyarakat diimbau agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di pinggir jalan.
“Kami tegaskan, tidak ada lagi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di pinggir jalan. Jika masih ditemukan tumpukan sampah di sana, itu sudah termasuk pembuangan ilegal,” katanya.
Seluruh tong sampah yang sebelumnya berada di pinggir jalan telah diangkut oleh petugas. Oleh karena itu, warga yang masih membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas.
“Ini sudah berkali-kali kami sampaikan. Sampah hanya boleh dibuang di TPS Wilayah yang telah kami tentukan. Pengangkutannya dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) pada jam-jam tertentu,” ujar Markarius.
Saat ini, LPS masih diperbolehkan beroperasi pada siang hari karena keterbatasan armada. LPS harus bolak-balik dua hingga tiga kali karena tidak cukup hanya sekali angkut.
"Maka, untuk sementara kami masih mengizinkan mereka beroperasi siang hari," jelas Markarius. (kha)