Salurkan Hak Pilih pada Pilkada, 27 November 2024 Jadi Hari Libur Bagi Pekerja
Salurkan hak pilih pada Pilkada 2024, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa 27 November 2024 sebagai hari libur bagi pekerja, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Salurkan hak pilih pada Pilkada 2024, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran bahwa 27 November 2024 sebagai hari libur bagi pekerja, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Dengan begitu, menurut surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, bahwa akan ada pemberian hari libur atau cuti di hari pelaksanaan 27 November tersebut. Berdasarkan pemberitahuan ini perusahaan dapat memberikan cuti terhadap karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, Kamis (21/11/2024).
Untuk memastikan informasi ini tersampaikan secara merata, Disnakertrans Riau akan mengoordinasikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Surat Edaran tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memberikan kebijakan terkait cuti pada hari pelaksanaan Pilkada.
"Kemudian, informasi ini akan kami teruskan lewat bapak-bapak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota sebagai acuan untuk memberikan surat edaran terkait dengan hari libur terutama untuk tenaga kerja di perusahaan," ungkap Boby Rachmat.
Boby Rachmat berharap kebijakan cuti Pilkada ini akan meningkatkan partisipasi pemilih di Provinsi Riau.
Ia juga menegaskan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pilkada. "Mari kita bersama-sama mewujudkan Pilkada yang damai, aman, dan nyaman," ajaknya.
Masyarakat akan melakukan pencoblosan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak pada 27 November mendatang.
"Kami ingin menyampaikan bahwa kita tidak lama lagi akan memasuki masa-masa untuk pencoblosan atau pemilihan kepala daerah pada 27 November. Oleh karenanya, mari kita sukseskan Pilkada serentak ini," kata Boby Rachmat.
Dijelaskan bahwa partisipasi masyarakat termasuk para pekerja, sangat penting untuk menentukan pemimpin daerah yang akan memajukan Riau di masa mendatang.
Dengan begitu, ia mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Riau agar memberikan izin cuti kepada karyawannya untuk berpartisipasi dalam pencoblosan. (kha)