Besok, Biro Tapem Sekdaprov Riau Konfirmasi SK Bupati/Wabup Siak Terpilih ke Kemendagri

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, Afni Zulkifli dan Syamsurizal masih berproses. Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau akan mengkonfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait SK bagi pasangan tersebut besok, Jumat (23/5/2025).
"Ya, pelantikan bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih masih berproses. Besok kita akan konfirmasi ke Kemendagri kapan SK diterbitkan," ujar Kepala Biro Tapem Sekdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem saat dijumpai di DPRD Riau, Kamis (22/5/2025).
Dari SK tersebut dikatakan Jhon Armedi Pinem selanjutnya akan ditetapkan jadwal pelantikan. Pelantikan akan dilakukan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan kesiapannya melantik Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih, Afni Zulkifli dan Syamsurizal, setelah KPU Siak menetapkan kemenangan pasangan tersebut dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak.
"Saya salut dengan Bu Afni, tantangan menjadi Bupati itu sangat berat, tapi kalau sudah garis tangan, tidak akan ke mana. Katanya minta dilantik di Siak, kan? Insya Allah nanti akan kita lantik," ujar Abdul Wahid, Rabu (2/4/2025).
Di sisi lain, Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan menyatakan pihaknya sudah mengajukan rekomendasi pelantikan ke Pemprov Riau. "Begitu pasangan Afni dan Syamsurizal ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih oleh KPU, kami DPRD Siak langsung paripurna mengumumkan penetapan itu. Bersamaan dengan itu kami juga mengajukan rekomendasi untuk pelantikan ke Pemprov Riau. Selanjutnya, Pemprov Riau lah yang menindaklanjuti," kata politisi Golkar tersebut.
Sementara itu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan, dalam aturan yang ada tidak ada batas kapan paling lama kepala daerah tepilih untuk dilantik pasca ditetapkan oleh KPU setempat.
"Sepengetahuan saya, tidak disebutkan batasan waktu paling lama kepala daerah terpilih dilantik pasca ditetapkan oleh KPU. Di Pilkada Siak ini tugas kami (KPU) boleh dikatakan selesai pasca penetapan pasangan (Afni-Syamsurizal) sebagai Bupati dan wakil bupati terpilih 7 Mei lalu. Selanjutnya, kapan dilantik adalah ranahnya eksekutif," tegas pria yang akrab disapa Nugi tersebut, Kamis (22/5/2025). (Rik)