Awas, Kampanye di Luar Jadwal Terancam Pidana Kurungan!

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp12.000.000 membayangi peserta Pemilu 2024. Itu terjadi bila melakukan kampanye di luar jadwal kampanye.
Hal itu diungkapkan Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (Indonesian Voters Association) Provinsi Riau, Hasan beberapa waktu lalu saat bincang-bincang ringan berkaitan isu-isu kepemiluan dengan insan pers.
Dijelaskan, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 18 partai politik (parpol) nasional dan enam (6) partai politik local Aceh sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, maka peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi.
Mengacu pada Pasal 79 ayat (1) PKPU 15/2023 sebagaimana diubah dengan PKPU 20/2023 tentang Kampanye bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa kampanye.
Tapi ditegaskan mantan anggota Bawadlu Risi ini bahwa peserta pemilu harus berhati-hati dalam melakukan sosialisasi. Karena bisa jadi yang dilakukan justru berbentuk kampanye dan bisa berpotensi pidana pemilu sebagaimana di atur dalam pasal 276 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"Bahwa dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000. Jadi partai politik harus berhati-hati, karena bisa jadi yang dilakukan bukan sosialisasi tetapi justru kampanye di luar jadwal dan itu ada ancaman pidananya,” tegasnya.
Dikatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut dengan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya serta dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai tingkatnya paling lambat 1(satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selanjutnya pada ayat (3) bahwa sosialisasi dan pendidikan politik tersebut, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Selain itu, Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa kampanye.
Koordinator Media Massa PPI Kota Pekanbaru, Novita mengungkapkan bahwa saat ini alat peraga sudah banyak yang terpasang dan menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). “Saat ini sudah banyak baliho dan umbul-umbul bacaleg yang terpasang di beberapa tempat dan memuat citra diri peserta pemilu (logo dan nomor urut parpol) dan bahkan lengkap dengan nomor urut bacaleg serta dapil caleg tersebut,”. tutur Ovie
Hadir dalam bincang-bincang tersebut Fitri Heriyanti dari PPI Riau dan Salmon Daliyotro dari PPI Kab Siak. (rik)