DPRD Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam dan LKS, Wali Murid Bebas Memilih

WARTASULUH.COM,PEKANBARU- Komisi III DPRD Pekanbaru menegaskan larangan penjualan seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil menyusul adanya surat edaran dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang harus diawasi ketat oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mengungkapkan bahwa larangan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua siswa.
"Berdasarkan hasil rapat terakhir Komisi III, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah tingkat SD – SMP Negeri di Kota Pekanbaru. Salah satu poinnya, menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi penjualan baju seragam sekolah," ujar Tekad, Selasa (29/7/2025).
Tekad menambahkan, pihak sekolah juga tidak boleh menunjuk koperasi atau tempat penjualan baju lainnya untuk memperjualbelikan seragam kepada orang tua murid. Kebijakan ini memastikan wali murid memiliki kebebasan penuh dalam memilih dan membeli seragam.
"Jadi kita sudah sepakati soal baju seragam, wali murid dipersilakan untuk memilih dan membeli di mana saja sesuai dengan kemampuan masing-masing dan kualitas yang diinginkan. Bisa beli ke pasar, pesan di tukang jahit ataupun di outlet, itu diserahkan kepada wali murid," jelas politisi PDIP ini.
Selain itu, Tekad Indra Pradana Abidin juga menjelaskan bahwa setiap sekolah akan memiliki corak dan warna seragam yang tidak akan berubah dalam waktu lama.
Kebijakan ini bertujuan tidak memberatkan orang tua murid dan memungkinkan penggunaan kembali seragam dari kakak atau abang.
"Kita ingin setiap sekolah mempunyai ciri khas masing-masing supaya adik-adik yang punya abang di sekolah yang sama, bisa menggunakan baju dari abang-abangnya atau dari kakak-kakaknya. Jadi kita minta tidak ada lagi perubahan warna baju melayu, motif baju batik, dan juga tidak ada perubahan motif baju olahraga di suatu sekolah," pungkas Tekad.