Catat, Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah untuk Masyarakat Pekanbaru

Catat, Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah untuk Masyarakat Pekanbaru
Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah untuk Masyarakat Pekanbaru, Foto: Detik

WARTASULUH.COM- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau telah menerbitkan Surat Edaran Panduan Besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2026.

Menyusul surat edaran ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah. Masyarakat disarankan untuk tidak menunda pembayaran zakat di akhir Ramadan guna memperlancar proses administrasi.

"Kami menyarankan masyarakat menunaikan zakat fitrah lebih awal, atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri. Hal ini bertujuan memudahkan petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahik tepat waktu," ujar Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, Minggu, 1 Maret 2026.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PMA Nomor 31 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah serta pendayagunaannya, Masriadi menjelaskan besaran zakat fitrah tetap merujuk pada ketentuan syariat, yakni 1 sha’ atau setara dengan berat 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per jiwa.

Untuk masyarakat  Kota Pekanbaru, zakat fitrah dalam bentuk uang tunai besarannya disesuaikan dengan harga beras di pasaran berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru per 20 Februari 2026.

Nilai zakat tertinggi ditetapkan sebesar Rp48.333 untuk kualitas beras Pandan Wangi Special SLX, diikuti beras Pandan Wangi biasa seharga Rp46.750, dan beras Ramos senilai Rp46.250 per jiwa.

Zakat fitrah untuk masyarakat yang mengonsumsi beras jenis Solok atau Anak Daro besarannya senilai Rp45.418, Mundam ditetapkan sebesar Rp45.000. Sedangkan untuk jenis beras menengah seperti Belida dan Topi Koki, nilai zakatnya dipatok sebesar Rp40.893, serta beras Bulog (SPHP) berada pada angka terendah yakni Rp32.000 per jiwa.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung di Kantor Baznas Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Diharapkan, layanan pembayaran langsung ini membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi langsung mengenai perhitungan zakat mal maupun zakat fitrah bersama petugas yang berjaga selama jam operasional.

Guna memudahkan jemaah, Baznas Riau juga membuka akses pembayaran secara daring (online) melalui transfer antarbank. Masyarakat dapat menyalurkan zakatnya melalui rekening BSI dengan nomor 7003.668.527 atau rekening BRK Syariah di nomor 820.21.47550, keduanya atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.

Masyarakat yang telah melakukan transfer diimbau untuk segera mengonfirmasi transaksi tersebut. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp ke nomor layanan pelanggan Baznas Riau di 0823-8698-1266 agar dana zakat dapat segera dicatat dan disalurkan kepada yang berhak.