Disnakertrans Riau Terima Aduan 446 Kasus Naker, Sepekan 14 Kasus
 
                                    WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Sepanjang tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima 446 kasus laporan tenaga kerja (naker). Sepekan rata-rata aduan yang masuk 14 kasus.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rahmat, Rabu (29/10/2025) di ruang kerjanya. "Dari Januari hingga Oktober ini, aduan yang masuk sebanyak 446 kasus. Rata-rata seminggu 14 kasus," ujar Plt Kadis Pariwisata Riau ini.
Dikatakan dari 446 kasus yang masuk 138 kasus telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian. Kasus naker yang masuk ke Disnakertrans Riau, bukan hanya persoalan kecelakaan kerja, tapi juga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pesangon yang tidak dibayar, hingga iuran BPJS yang tidak ditunaikan perusahaan.
Hingga akhir tahun ini, Roni yakin pihaknya bisa menambah penyelesaian aduan. "Tidak yakin dari 446 aduan yang masuk bisa tuntas kita selesaikan. Tapi paling tidak 50 persen jadilah. Karena untuk penyelesaian kasus ada yang butuh waktu panjang. Terlebih harus gelar perkara," tegas Pj Walikota Pekanbaru di eranya tersebut.
“Tidak mesti semua selesai di akhir tahun, karena banyak kasus yang berlanjut prosesnya. Setiap hari ada saja laporan baru yang masuk dari kabupaten/kota,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi hubungan kerja yang tidak tetap masih banyak ditemukan di lapangan, terutama pada perusahaan rekanan seperti di sub kontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang melibatkan sekitar 300-an perusahaan. “Ada pekerja yang kontraknya per tiga bulan, bahkan lebih pendek dari itu,” jelasnya. (Rik)
 
                        

 Lestari
                                    Lestari                                
 
            
             
            
             
            
             
            
             
            
             
            
            

 
            
             
            
             
            
             
            
             
            
             
            
                                        
                                     
            
             
            
             
            
             
            
            
