Dua Anggota Polres Kuansing Dipecat Tidak Hormat, Tak Masuk Dinas Tanpa Alasan yang Sah Lebih Sebulan

Aiptu IW dan Brigadir R, dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah selama lebih dari satu bulan secara berturut-turut.

Dua Anggota Polres Kuansing Dipecat Tidak Hormat, Tak Masuk Dinas Tanpa Alasan yang Sah Lebih Sebulan
Aiptu IW dan Brigadir R, dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah selama lebih dari satu bulan secara berturut-turut. FOTO: Polres Kuansing

WARTASULUH.COM, TELUK KUANTAN – Aiptu IW dan Brigadir R, dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah selama lebih dari satu bulan secara berturut-turut.

Upacara PTDH yang digelar di halaman markas Polres Kuansing tersebut berlangsung secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. 

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana yang memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Rabu (22/7/2026), secara simbolis memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggotanya di hadapan peserta apel.

Penegakan aturan ini menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menyaring personel yang tidak mampu menjaga amanah dan kedisiplinan kerja.

Aiptu IW dan Brigadir R ditanggalkan statusnya sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Kapolda Riau terkait pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi tegas ini dijatuhkan lantaran kedua oknum polisi tersebut terbukti meninggalkan tugas dinas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. 

Pelanggaran desersi ini dinilai telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemberhentian permanen dari dinas kepolisian.

"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat," tegas Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, saat memimpin upacara.

AKBP Hidayat Perdana menekankan bahwa penjatuhan sanksi PTDH ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal guna menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. 

Ia menggarisbawahi bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik korps.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Hidayat menegaskan komitmen penegakan aturan di lingkungan Polres Kuansing.

Kapolres mengingatkan seluruh jajarannya agar menjadikan peristiwa pemecatan dua rekannya tersebut sebagai iktibar dan pelajaran berharga. 

Seluruh personel diminta untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi kepolisian. (kha)