Wagubri Kritisi Proyek Pemprov Riau di Siak, Meleset dari Target

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution memberi catatan kritis terhadap sejumlah proyek Pemprov Riau di Kabupaten Siak. Wagubri kecewa progres proyek tersebut masih rendah dengan rata-rata baru 53 persen.
Edy Natar Nasution, menegur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Batas Siak - Perawang.
Teguran tersebut, disampaikan Wagubri saat kunjungan kerja (kunker) meninjau Pembangunan Jembatan Batas Siak - Perawang, pada Senin (29/11/2021).
Kedatangan Wagubri di lokasi tersebut, juga didampingi Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan, Kepala Dinas PUPR Riau, Taufiq OH, Kadisdik Riau, Zul Ikram, Kepala Biro ULP Riau, serta jajaran terkait lainya.
Wagubri mengatakan, jika ia tidak yakin pembangun jembatan tersebut selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 24 Desember 2021.
"Saya minta PPK bertanggung jawab dengan [kegiatan] ini. Jika memang tidak yakin bilang tidak yakin karena saya tidak mau ini hanya omongan saja," tegasnya.
Bedasarkan laporan yang Wagubri terima, pihak kontraktor menyampaikan, yakin bisa menuntaskan kegiatan tersebut tepat waktu.
"Itu sah-sah saja, namun saya tidak mau seperti itu dan harus ada pembuktian ke depan. Karena, peninjauan ini bukan kali ini tapi akan dilanjutkan lagi sebelum batas waktu kontrak tuntas," tukas Wagubri.
"Untuk itu saya minta PPK maupun kontraktor buat laporan setiap minggu terkait perkembangan kerja. Dan ini akan menjadi catatan bagi saya maupun inspektorat," katanya.
Lebih jauh Wagubri juga mengatakan, jika untuk proyek ini ia mengacu kepada peraturan presiden (Perpres) yang sekarang peraturan No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang sudah beberapa kali mengalami perubahan. Dimana dalam aturan tersebut jelas diatur bagi penyelenggaraan yang telah ada sanksinya.
Pada aturan ini PPK lah yang berperan. Jika PPK tidak meyakini pengerjaan tuntas maka lakukan pemutusan kontrak. Termasuk setelah adanya penambahan waktu kerja 50 hari kerja.
"Dan saat kita dengar dari PPK sendiri tidak meyakini Pembangunan Jembatan Batas Siak - Perawang ini tuntas tepat waktu. Untuk itu saya minta tegas jika ada penambahan waktu harus sesuai dengan aturan dan tidak mengada-ada," tegas Wagubri.
Tidak hanya PPK pembangunan Pembangunan Jembatan Batas Siak - Perawang, Wagubri juga menegur PPK pembangunan beberapa Gedung SMK di Siak, seperti SMK Negeri 01 Koto Gasib Kabupaten Siak, Labor Fisika SMK 1 Sabah Auh, dan Labor Komputer SMK 1 Sabah Auh yang telah sudah habis masa kontrak. Sehingga Wagubri juga minta PPK putus kontrak dan black list kontraktornya.
"Ini juga akan saya sampaikan kepada Bapak Gubernur. Karena ini juga terkait pendidikan yang sebelumnya terus digesa guna mewujudkan pendidikan Riau ldbih baik dan berkualitas," ujar Wagubri.
Intinya kata Wagubri, untuk peninjauan pembangunan di Siak ini belum ada yang maksimal dan masih masih di bawa target. "Dengan adanya peninjauan ini diharapkan bisa jadi perbaikan bagi kontraktor dan juga menjadi catatan bagi kita untuk evaluasi pembangunan kedepan," tutur Wagubri.
Sementara, PPK Pembangunan Jembatan Batas Siak-Perawang PUPR Riau, Arief mengakui tidak yakin pembangunan selesai tepat waktu sesuai kontrak. Namun, ia meyakini jika ada penambahan waktu 50 hari kerja. Hanya saja untuk penambahan waktu 50 itu ia akan mengkaji kembali sesuai aturan.
"Kalau tepat waktu kita tidak yakin, tapi kalau ditambah 50 hari kerja bisa tuntas. Namun, untuk penambahan waktu kerja itu kita akan kaji lagi," katanya kepada Wagubri.
Sementara PPK pembangunan gedung SMK Disdik Riau, Geri Taufik mengatakan, jika untuk kontraktor yang sudah habis kontrak sudah diberikan teguran dan denda. Sedangkan untuk yang masih jalan akan terus dilakukan pengawasan sampai tuntas waktu pengerjaan.
"Jika memang tidak tuntas kita akan lakukan pemutusan kontrak sesuai aturan," tutupnya. (Ws)