Fahira Idris Minta HW Pelaku Pemerkosa 12 Siswa Dihukum Berat

Anggota DPD RI Fahira Idris, meminta Herry Wiryawan alias HW, oknum guru Madani Boarding School, pelaku pemerkosaan 12 siswanya harus mendapatkan hukuman paling maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. 

Fahira Idris Minta HW Pelaku Pemerkosa 12 Siswa Dihukum Berat
Anggota DPD RI Fahira Idris, meminta Herry Wiryawan alias HW, oknum guru Madani Boarding School, pelaku pemerkosaan 12 siswanya harus mendapatkan hukuman paling maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. 

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris, meminta Herry Wiryawan alias HW, oknum guru Madani Boarding School, pelaku pemerkosaan 12 siswanya harus mendapatkan hukuman paling maksimal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. 

“Pelaku ini predator anak. Sangat biadab. Sangat berbahaya bagi masyarakat. Tidak cukup hanya dihukum penjara selama-lamanya tetapi harus diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia karena pelaku adalah predator dan korbannya sudah belasan. Predator seperti ini tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Harus di penjara selama-lamanya. Ini kejahatan luar biasa,” kecam Fahira, Senin (13/12/2021).

Tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini adalah kejahatan luar biasa sehingga satu-satunya opsi hukumannya adalah pidana paling berat sesuai ketetapan UU Perlindungan Anak yaitu mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia.
 
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, katanya, apa yang dilakukan HW sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa sehingga hukumannya bukan hanya hukuman pokok tatapi juga hukuman tambahan yaitu kebiri kimia yang memang ditujukan untuk para predator anak.
 
“Predator anak itu memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk menjalankan aksi biadabnya. Itulah kenapa kejahatan seksual kepada anak-anak dikategorikan kejahatan luar biasa. Saya berharap selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia. Terlebih saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Hukuman maksimal dan kebiri kimia adalah bentuk ‘perang’ negara atas predator anak,” jelas Fahira.
 
Selain fokus mengawal kasus ini, katanya, hal penting lainnya yang harus dikedepankan adalah negara hadir memastikan hak-hak para korban dan keluarganya terpenuhi dan mendapat pendampingan sampai tuntas. 

Ini karena kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis terhadap anak, yang dapat terbawa hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak sehingga kondisi fisik dan psikologis korban harus dipulihkan agar bisa menata kembali masa depannya. (lis)