KPK Tahan Gubernur Abdul Wahid selama 20 Hari di Rutan ACLC
WARTASULUH.COM- Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditahan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Rabu (5/11/2025) siang.
Menurut Johanis, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dan menemukan kecukupan bukti yang menguatkan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan PUPR-PKPP Riau.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, tentunya ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Johanis, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan juga DMN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Terhadap AW akan ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK dan dua lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," sambung Johanis.
Dalam kesempatan tersebut, KPK menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam mendukung operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka.
"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, khususnya kepada jajaran Kepolisian Daerah Provinsi Riau, serta masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi," tutup Johanis.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025) siang. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan dan memeriksa sebanyak 10 orang, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Termasuk Gubernur Riau AW, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, lima orang kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PUPR-PKPP Riau, dan dua orang Tenaga Ahli Gubernur Riau.
KPK juga turut menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti baik dalam bentuk pecahan rupiah maupun mata uang asing yang jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp1,6 miliar. Uang rupiah diamankan di Pekanbaru sedangkan mata uang asing dalam bentuk Dollar Amerika Serika dan Pound Sterling diamankan di Jakarta.
Selain itu KPK juga menyegel ruang Kepala Kerja dan Ruang Rapat Dinas PUPR-PKPP di Jalan SM Amin, Pekanbaru.


Khaliza 



