Komisi V DPRD Riau Kecam Tindakan PT SPR Strada Rumahkan Karyawan, Langgar UU Ketenagakerjaan

Komisi V DPRD Riau Kecam Tindakan PT SPR Strada Rumahkan Karyawan, Langgar UU Ketenagakerjaan
Komisi V DPRD Riau menerima aduan karyawan PT Strada yang dirumahkan. (Foto: fin)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau mengecam tindakan PT Strada merumahkan karyawan. Ada beberapa item yang diduga sudah dilanggar anak perusahan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang merupakan BUMD milik Pemprov Riau tersebut. 

Kecamatan itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet saat menerima kedatangan sejumlah karyawan PT SPR Strada, Senin (1/12/2025). Karyawan mengadukan nasibnya, selain dirumahkan hak-hak keuangan mereka juga tidak jelas.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Disnakertrans Riau tersebut, salah seorang karyawan Strada mengungkapkan, surat merumahkan karyawan itu sudah muncul pada 25 November 2025. Hanya saja saat itu disampaikan secara lisan. "Kami tidak boleh menyebarkan surat itu kepada siapapun," ujarnya.

Selain itu, gaji mereka yang seharusnya mereka terima 25 November tidak dijelaskan dalam surat tersebut. Alasannya kondisi perusahaan PT Strada di bawah Direktur, Tata, tersebut dalam kondisi defisit.

"Oleh karena itu kami sebagai karyawan ini dirumahkan dulu. Menurut saya ini gantung sebenarnya tidak ada penjelasan bagaimana tentang pembayaran gaji kami November ini," ujarnya.

Mereka pun mempertanyakan ke Komsi V DPRD Riau dan Disanakertrans Riau apakah ketika mereka dirumahkan ini gaji dipotong setengah atau tidak. Kemudian mereka juga mempertanyakan BPJS Ketenagakerjaan mereka apakah dibayarkan atau tidak.

Menyikapi hal itu Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Perselisihan Kerja, Yunus Junaidi mengatakan bahwa dalam hukum ketenagakerjaan ataupun perusahaan, devisit ataupun kesalahan manajemen, itu tidak boleh dilimpahkan kepada karyawan.

Yunus mengatakan, minimal 14 hari sebelum PHK atau dirumahkan ada regulasinya. Hak keuangannya masih jalan. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Riau diminta mengaudit seluruh kegiatan-kegiatan yang ada di PT SPR.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet berjanji akan memanggil Direktur PT SPR Strada karena sesuai UU Tenaga Kerja semua sudah jelas bahwa, ada beberapa item yang diduga sudah dilanggar oleh PT Strada.

Politisi fraksi Golkar DPRD Riau itupun membenarkan jika dirumahkan ada regulasinya, hak keuangannya masih jalan. Salah satu-satunya PT Strada harus menginformasikan kepada karyawan 14 hari sebelum dirumahkan. PT Strada diduga sudah melanggar UU Tenagakerja.

Indra Gunawan pun mendesak Pemprov Riau agar mengaudit seluruh kegiatan-kegiatan yang ada di PT SPR. "Keterkaitannya hak keuangan kan Komisi III. Dan proses tenaga kerja tentang PHK ini, atau dirumahkan ini kan komisi V. Jadi kami minta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfolow-up bagaimana progres dari surat yang dirumahkan itu meminta secara terang-benderang. Jadi jangan alasan divisit. 

Sementara saat ditanya apakah Komisi V DPRD Riau akan memanggil Direktur PT Strada dijawab Eet bahwa, itu jelas. "Kita panggil mulai dari Direktur sampai Direksi, jangan semena-mena memberhentikan. Ini nasib rakyat, harus kita perjuangkan. Insya Allah kita akan panggil lintas komisi, Komisi III dan Komisi V terkait persoalan ini," tegasnya.

Eet menjelaskan, karyawan PT Strada ini dirumahkan sejak 25 November lalu, namun perusahaan tidak mengacu pada regulasi UU Ketenagakerjaan yang ada. 

"Mereka tidak memberikan informasi yang jelas kepada adik kita ini yang dirumahkan ini. Makanya kita nanti minta kejelasan saja. Kenapa harus karyawan dipecat, kenapa Direktur tak dipecat," ucap Eet mempertanyakan.

Adapun anggota Komisi V yang hadir diantaranya, Daniel Eka Perdana, Dra Adrias, Fairus, Robin Hutagalung, Indra Gunawan Eet dan Abdul Kasim. 

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi membenarkan PT SPR Strada sudah merumahkan karyawannya. Ia mengatakan, belasan karyawan tersebut dirumahkan atas dasar hasil audit. 

"Bukan mengurangi tapi merumahkan karyawan atas hasil audit untuk melakukan efisiensi. Tapi mereka kan tidak dipecat. Cuman tuntutan dari belasan karyawan ini supaya gaji dibayar penuh," ucap politisi Fraksi Gerindra itu, Senin (01/12/2025).

Edi mengakui dalam ketentuan memang dibayar penuh. Akan tetapi ldalam efisiensi harus dilihat dari keuangannya. Menurutnya, karyawan juga harus tepo selero, bertolerasi dalam konteks seperti ini. Karena perusahaan dalam keadaan tidak baik, kalau memang ingin tetap menjadi karyawan perusahaan.

Edi pun berharap agar manajemen betul-betul efisiensi, tidak didasari oleh pada kepentingan-kepentingan lain. Pasalnya, masih ada empat orang lagi karyawan yang masih dipertahankan.

"Mereka sudah gajian sementara yang dirumakan belum gajian. Supaya secepat mungkin juga gajinya dikasih," ucapnya.

Saat disebut bahwa, awalnya karyawannya 4 naik menjadi 25 dan itu tidak dibahas dalam RKAP 2025. Menjawab hal itu Edi mengatakan bahwa dalam laporan penyampaian karyawan yang dirumahkan itu, karyawannya sebenarnya cuma 22 dan yang dirumahkan 18, jadi tinggal 4 itu.

"Saya tanya berapa jumlah kalian semua 22. Ada dua direktur katanya. Mereka juga mempertanyakan, kenapa direkturnya jadi dua, sementara karyawan dikurangin. Itu nanti yang akan kita pertanyakan," tutur Edi. (Rik)