Diduga Diperas Rp200 Juta, Dr Ummi Rasyidah Ancam Laporkan UPP ke LLDIKTI Hingga Menteri dan DPR-RI
WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN – Seorang dosen Dr Ummi Rasyidah MPd mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Universitas Pasir Pengaraian (UPP) yang diduga meminta uang sebesar Rp200 juta kepadanya. Diapun siap melaporkan perguruan tinggi tersebut ke Menteri Ristek Dikti, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Komisi X DPR RI, serta Komnas HAM.
Dugaan permintaan uang tersebut tertuang dalam surat bernomor 787/UPP/AK/VI/2025 yang dikeluarkan Yayasan Pembangunan Rokan Hulu Universitas Pasir Pengaraian dan ditandatangani Rektor UPP, Dr Hardianto.
Dr Ummi menjelaskan, persoalan ini bermula setelah dirinya dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen Pascasarjana di salah satu universitas negeri di Provinsi Riau, Pekanbaru.
“Orang tua saya sudah lanjut usia, sehingga mereka berharap saya bisa bekerja lebih dekat. Alhamdulillah, atas ridho Allah SWT, saya lulus PNS sebagai dosen Pascasarjana di salah satu universitas negeri di Riau,” ujar Dr Ummi, Sabtu (13/12/2025).
Namun, setelah resmi ditetapkan sebagai PNS, Dr Ummi mengaku diminta oleh pihak UPP untuk membayar uang sebesar Rp200 juta dengan alasan sebagai bentuk kebiasaan dan kondisi yang selama ini berlaku di lingkungan Yayasan Pembangunan Rokan Hulu.
“Saya sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurut saya alasan yang disampaikan tidak memiliki dasar yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pihak yayasan terkait kejelasan dasar permintaan dana tersebut. Namun hingga saat ini, Dr Ummi menyebut belum memperoleh kepastian maupun penjelasan resmi.
“Oleh karena itu, saya telah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan akan menempuh jalur hukum. Saya juga akan menyampaikan laporan kronologis secara lengkap kepada Menteri Ristek Dikti, LLDIKTI Wilayah II, Komisi X DPR RI, serta Komnas HAM atas dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Yayasan Pembangunan Rokan Hulu dan rektorat UPP demi memperjuangkan nasib dan masa depan saya sebagai dosen yang teraniaya,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Rektor Universitas Pasir Pengaraian, Dr Hardianto, mengaku belum mengetahui adanya surat yang dimaksud. “Saya belum dapat informasi,” jawabnya singkat. (Toat)


Lestari 



