Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Kredit Umum BRI BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam Rugikan Negara Rp9,9 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) tahun 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp9.951.315.175, terus digesa penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. 

Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Kredit Umum BRI BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam Rugikan Negara Rp9,9 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) tahun 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp9.951.315.175, terus digesa penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.  FOTO: Kejari Siak

WARTASULUH.COM, SIAK - Kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Umum BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) tahun 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp9.951.315.175, terus digesa penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. 

Hingga saat ini, penyidik Kejari Siak telah memeriksa sekitar 120 orang saksi dan telah menetapkan lima orang tersangka pada Rabu (26/11/2025), setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kelimanya langsung ditahan di hari yang sama.

"Total ada sekitar 120 orang dari nasabah KUD Bina Mulya, Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama, PNS Kabupaten Siak, dan bank pemerintah," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, Selasa (20/1/2026).

Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka dengan memeriksa saksi-saksi tambahan.

Saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari nasabah, pihak koperasi, perbankan, hingga aparatur sipil negara (ASN). "Masih memanggil saksi-saksi untuk para tersangka, dan pemberkasan," kata Muhammad Juriko Wibisono.

Adapaun lima orang yang telah ditetapkan jadi tersangka adalah EM selaku AMPM BRI Cabang Perawang Tahun 2022, WR sebagai Ketua Kelompok Tani MSKB, WG selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, S sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta DR selaku Ketua KUD Bina Mulya. 

Mereka diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan modus operandi yang terstruktur dan sistematis.

Awalnya, WR, WG, dan S membentuk Kelompok Tani MSKB untuk mengajukan kredit pembelian lahan. Namun, pengajuan kredit tersebut ditolak oleh Bank BRI Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam karena tidak memenuhi persyaratan.

Tak kehabisan akal, ketiganya kemudian meminta bantuan EM selaku pejabat pemutus kredit agar permohonan tetap disetujui.

EM lalu menunjuk KUD Bina Mulya yang dipimpin DR sebagai sarana pencairan kredit, dengan kesepakatan adanya imbalan tertentu dari pihak kelompok tani.

Selanjutnya, para pengurus kelompok tani mengumpulkan 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan calon nasabah. Para calon nasabah dijanjikan akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, data calon nasabah tersebut banyak yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya tidak memiliki NPWP, berdomisili di luar wilayah Koto Gasib dan Lubuk Dalam, serta tidak memenuhi syarat administratif lainnya yang seharusnya menggugurkan pengajuan kredit.

"Meski mengetahui data tersebut tidak valid, EM justru melakukan manipulasi data dan menekan bawahannya agar kredit tetap disetujui. Dokumen agunan dan keterangan lain juga dibuat secara tidak sah oleh pengurus kelompok tani," ungkap Frederick.

Setiap nasabah kemudian disetujui memperoleh kredit dengan plafon Rp125 juta. Akibat praktik tersebut, hampir seluruh kredit mengalami kemacetan.

Bahkan, sebanyak 87 nasabah tercatat masuk daftar hitam atau blacklist perbankan. Para tersangka juga diduga menikmati aliran dana hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp9.951.315.175.

"Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem perbankan dan berdampak luas bagi masyarakat. Penyidik akan mengusut tuntas aliran dana serta peran masing-masing tersangka," tegas Frederick. (shd)