Kades Koto Tandun Tersangka Narkoba, Roda Pemdes Diamanahkan ke Sekdes

Kades Koto Tandun Tersangka Narkoba, Roda Pemdes Diamanahkan ke Sekdes
Feriadi SIP MSi

WARTASULUH.COM, TANDUN - Kendati Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu inisial MTRS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki narkoba jenis ekstasi oleh Polsek Ujung Batu, namun roda pemerintahan desa dijamin tidak terganggu. Roda pemerintahan desa diamahkan ke Sekretaris Desa.

Hal itu ditegaskan Camat Tandun, Feriadi SIP MSi, Jumat (30/1/2026). "Pemerintah Kecamatan Tandun mengambil langkah cepat dengan mengamanahkan tugas dan kewenangan Kepala Desa kepada Sekretaris Desa (Sekdes), Erna Yunita, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Terhitung mulai tanggal 28 januari 2026 sampai dengan turunnya SK Penjabat Kepala Desa dari Bupati Rohul," ujarnya.

Dikatakan, penunjukan Plh Kepala Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan sementara jabatan kepala desa, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat serta jalannya administrasi pemerintahan desa tidak terganggu.

“Penunjukan Pelaksana Harian ini bertujuan agar kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung berdasarkan surat Pelaksa tugas Harian no.800.1.11.1/TDN-UM/04," ujarnya.

Pihak kecamatan juga mengimbau masyarakat Desa Koto Tandun agar tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026 Kades Koto Tandun berinisial MTRS ditetap jadi tersangka karena mengantongi satu butir ekstasi warna pink oleh Polsek Ujungbatu-Polres Rokan Hulu.

Kades tersebut ditangkap saat tengah minum di salah satu kedai di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu. Dari tes urine tersangka dinyatakan negatif. (Toat)