Tes Urin Negatif, Kades Koto Tandun Diinformasikan Jalani Rehabilitasi ke Batam

Tes Urin Negatif, Kades Koto Tandun Diinformasikan Jalani Rehabilitasi ke Batam
Penampakan mobil yang diduga mengangkut tersangka Kades Koto Tandun ke Pekanbaru untuk menjalani rehabilitasi ke Batam. (Foto: toat)

WARTASULUH.COM, UJUNG BATU – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba oleh Polsek Ujung Batu, Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTR alias TS diinformasikan bakal menjalani rehabilitasi ke Batam. Padahal sebelumnya Polsek Ujung Batu sudah menyatakan tes urine tersangka negatif dari kandungan narkoba. 

Informasi dari petugas piket Polsek Ujung Batu, yang enggan disebut identitasnya mengatakan, tersangka akan menjalani rehabilitasi di Batam. "Diantar ke Batam lewat Pekanbaru," ujar personel polisi tersebut. 

Pantauan media di lapangan, tersangka MTR keluar dari Mapolsek Ujung Batu, Jumat (30/1/2026) sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka MTR tampak mengenakan topi dan kaos hitam, serta dibawa menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal empat personel Polsek Ujung Batu.

Sebelumnya, 27 Januari 2026 lalu Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTR alias TS ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada di salah satu warung di wilayah Ujung Batu. Sehari kemudian 28 Januari 2026, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satu butir ekstasi warna pink.

 Paur Humas Polres Rokan Hulu AKP Tindaon menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MTR dilakukan karena yang bersangkutan diduga memiliki satu butir pil ekstasi. Namun demikian, hasil tes urin terhadap tersangka dinyatakan negatif. (Toat)