UMP Riau 2026 Ditetapkan Rp3.780.495, Ini Dia Daftar UMK 2026 Kabupaten dan Kota se-Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026 sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya. Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau, serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026 sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya. Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau, serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota.
"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," ucap Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat, di Pekanbaru, Rabu (24/12/2025).
Kemudian, tentang upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Dijelaskan, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327,33. Adapun UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
UMK kabupaten lainnya di Riau juga mengalami penyesuaian. Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp3.949.466,98, Kabupaten Kampar sebesar Rp3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.894.260,58.
"Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.783.052,90, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau," jelasnya.
Diungkapkan, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
"Kota Pekanbaru sebesar Rp4.293.445,01, Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.172.431,20," ungkapnya.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47. Adapun di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan sebesar Rp4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp4.149.255,46.
Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01.
"Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," tambahnya.
Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01, serta di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27. Ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
"Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," pungkasnya.
Berikut Daftar UMK 2026 Kabupaten dan Kota se-Riau
Kota Dumai: Rp4.431.174,69
Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75
Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33
Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85
Berikut Daftar Upah Minimum Sektor Migas Tahun 2026
Provinsi Riau: Rp3.998.179,46
Kota Pekanbaru: Rp4.293.445,01
Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01
Kabupaten Pelalawan: Rp3.918.569,06
Kabupaten Bengkalis: Rp4.172.431,20
Berikut Daftar Upah Minimum Sektor Pertanian dan Perkebunan Tahun 2026
Provinsi Riau: Rp3.783.741,47
Kabupaten Bengkalis: Rp4.164.127,86
Kabupaten Pelalawan: Rp3.896.718,30
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp4.265.600,55
Kabupaten Kampar: Rp4.149.255,46
Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01 (pertanian, kehutanan dan perikanan)
Berikut Daftar Upah Minimum Sektor Industri Pulp dan Paper
Kabupaten Siak: Rp4.023.870,01
Kabupaten Pelalawan: Rp3.914.927,27
(kha)


Lestari 



