Toko Tolak Pembayaran Tunai Bakal Dipidana hingga Denda Ratusan Juta
WARTASULUH.COM- Banyaknya toko atau merchant yang menolak transaksi menggunakan uang tunai menjadi perhatian Bank Indonesia. BI menegaskan larangan bagi setiap orang menolak pembayaran dengan uang tunai rupiah selama masih berada di wilayah Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Meskipun ketentuan itu ada pengecualiannya, yaitu ketika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tutur Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Senin, 22 Desember 2025.
Ramdan menjelaskan penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai. Hal ini sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
Ia tak menampik bahwa saat ini BI sedang mendorong penggunaan pembayaran nontunai yang cepat, mudah, murah, aman, dan menghindarkan dari risiko uang palsu, namun uang tunai masih tetap diperlukan.
“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” jelasnya, dikutip dari kumparan, Selasa (23/12/2025).
Aturan yang terkandung dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 itu bukan hanya melarang setiap individu menolak pembayaran menggunakan uang kartal. Namun juga mengatur soal pidana yang menanti.
Dalam Pasal 33 ayat (2) yang disebutkan Ramdan, dijelaskan bahwa apabila ada yang menolak pembayaran uang kartal, maka orang itu bisa dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian kutipan Pasal 33 ayat (2) tersebut.


Khaliza 



