Siswa Rohul Kembali PJJ 17–19 September 2026, Kadisdikpora Imbau Siswa Tetap di Rumah
WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN — Tiga hari ke depan, 17-19 September 2026, siswa di Rohul melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk mengantisipasi dampak kabut asap. Kebijakan ini dipertegas Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kok lewat Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran mulai Kamis, 17 September hingga Sabtu, 19 September 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring. Selama pelaksanaan PJJ, siswa tidak diperkenankan hadir ke sekolah untuk kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Al Reza Ahyu SE MSi Ak., mengimbau seluruh satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali murid untuk mengikuti kebijakan tersebut dengan baik.
“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan surat edaran Bupati Rokan Hulu. Yang paling utama adalah menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi kabut asap,” ujar Al Reza Ahyu.
Ia juga mengingatkan para orang tua atau wali murid agar memastikan anak-anak tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kualitas udara belum membaik.
“Anak-anak kita harapkan tetap belajar dari rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan. Pelaksanaan PJJ juga harus tetap berjalan efektif, namun tidak membebani peserta didik,” lanjutnya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Rohul juga mengimbau seluruh warga satuan pendidikan dan orang tua/wali murid menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat guna meminimalkan dampak buruk paparan kabut asap terhadap kesehatan.
Sementara itu, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Koordinator Pendidikan Kecamatan juga diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Apabila kondisi kualitas udara semakin membaik, kebijakan mengenai kegiatan pembelajaran selanjutnya akan disampaikan kembali secara resmi oleh pemerintah daerah. (Toat)



Lestari
