RAPBD Riau 2026 Harus Disahkan Paling Lama Akhir November, Bila Meleset Siap-Siap Gaji Gubernur dan DPRD Dipotong

RAPBD Riau 2026 Harus Disahkan Paling Lama Akhir November, Bila Meleset Siap-Siap Gaji Gubernur dan DPRD Dipotong
Amal Fatullah

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Riau 2026 harus disahkan paling lama akhir November ini. Bila meleset, maka siap-siap gaji Gubernur dan anggota DPRD Riau dipotong.

"Ya konsekuensi ya memang itu. Dan itu bukan ancaman tapi memang sudah aturan pemerintah pusat. Bila hingga akhir November, RAPBD 2026 tak juga disahkan, maka siap-siaplah gaji gubernur dan anggota DPRD Riau dipotong," kata Sekretaris Komisi I DPRD Riau, HM Amal Fathullah A Lc MA, Rabu (12/11/2025).

Dikatakan politisi PKS tersebut, jika hal itu terjadi maka ini akan menjadi preseden buruk bagi Riau. Karena sanksi tersebut belum pernah terjadi di Pemerintahan Daerah Riau.

Fatullah berharap, pembahasan KUA PPAS 2026 segera digesa. Komisi I sudah mengawalinya. "Kami sudah mulai membahas KUA PPAS 2026 dengan mitra kerja. Optimis dalam dua hari ini, pembahasan di tingkat Komisi I tuntas," kata Fatullah.

Hal senada juga diungkapkan anggota komisi III DPRD Riau, Abdullah SPd MPd. "Kan ada sanksi administrasinya kalau pengesahan RAPBD 2026 melewati batas dealine. Semoga apa yang kita khawatirkan tidak terjadi," ucapnya, Selasa (11/11/2025).

Anggota Banggar ini berharap dalam pekan ini proses pembahasan sudah dilakukan. Barangkali pimpinan DPRD Riau masih koordinasi dengan eksekutif dalam hal ini Plt Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD. Karena Badan Anggaran (Banggar) harus rapat dengan TAPD untuk membahas KUA PPAS 2026," tuturnya.

Pemerintah mulai menerapkan sanksi bagi daerah yang terlambat menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sanksi tersebut diberikan dengan ada penundaan pencairan gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD.

”Mereka masih menahan sebelum ada petunjuk oleh Kemendagri. Gaji pokok dan tunjangan jabatan hak-haknya belum dibayarkan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek.

Lebih lanjut Reydonnyzar mengatakan, dalam UU 23/2014 Pasal 321 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama enam bulan.

Namun, sanksi keras tersebut belum diterapkan. Pihaknya hanya melakukan penahanan pencairan gaji. Apalagi, saat ini belum ada petunjuk dari mendagri terkait peraturan pemerintah tentang sanksinya. 

Sesuai Pasal 353 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dan program pembinaan khusus bidang pemerintahan diatur dengan peraturan pemerintah.

Meski sanksi tersebut belum dijalankan, dia menilai penahanan gaji dan tunjangan menjadi sanksi yang cukup berat. Dia memastikan, jika PP sanksi diterbitkan, tidak ada toleransi bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD.

”Saat ini telaahnya lagi kita naikkan ke mendagri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada keputusan. Tapi, konsekuensi ini saya kira juga sudah cukup berat. Bayangkan, mereka dalam beberapa bulan terakhir tidak menerima gaji,” paparnya. (Rik)