Sri Mulyani Anjurkan Daerah Punya 'Menteri Keuangan' Agar Pengelolaan APBD Lebih Profesional

Sri Mulyani Anjurkan Daerah Punya 'Menteri Keuangan' Agar Pengelolaan APBD Lebih Profesional
Menteri Keuangan Sri Mulyani

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) sebenarnya memiliki kesempatan yang luas untuk mengoptimalkan kinerja keuangan guna mencapai target kesejahteraan dan pembangunan.

Menurut Menkeu, pemda bisa memodifikasi sedemikian rupa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB) sebagai instrumen fiskal lokal untuk mendorong terciptanya aktivitas perekonomian yang lebih bergeliat.

“Bapak ibu sekalian, sebenarnya daerah semakin lama semakin membutuhkan skill pengelolaan keuangan yang tinggi karena ada kesempatan yang terbuka. Maka provinsi, kabupaten, dan kota itu seharusnya ada menteri keuangan yang melakukan risk maupun managing keuangannya secara proper,” ujar Sri Mulyani di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, Jumat (25/3/2022). 

Menkeu sendiri berharap usulan tersebut dapat menjadi salah satu agenda prioritas dalam meningkatkan kapabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Termasuk sekarang daerah-daerah bisa memiliki dana abadi. Seperti Riau yang saat ini memperoleh pendapatan tinggi dari minyak, itu tidak harus habis dibelanjakan. Pendapatannya bisa diletakan dalam dana abadi yang dikelola secara hati-hati untuk belanja-belanja yang strategis di masa mendatang, seperti adanya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di pusat,” tuturnya.

Secara terperinci, Menkeu menjelaskan dana abadi ini ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh bendahara umum, dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

“Seperti LPDP di pusat yang saat ini mengelola dana hampir Rp100 triliun (dari awalnya hanya Rp1 triliun),” tegasnya.

Dalam catatan redaksi, APBN 2022 telah ditetapkan alokasi belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.846,1 triliun.

Dari anggaran belanja tersebut ,Rp769,6 triliun (28,35 persen) diantaranya adalah alokasi untuk pos belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (KTDD).