Jelang HUT ke-69 Riau, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlangsung Sepanjang Agustus 2026
Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor berlangsung sepanjang Agustus 2026. Kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor berlangsung sepanjang Agustus 2026. Kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.
"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," kata Ninno Wastikasari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Rabu (22/7/2026).
Para wajib pajak diberi kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak.
Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas.
Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan akan mulai dibuka secara serentak mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.
Skema ini menjadi angin segar bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda.
Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini," imbuh Ninno Wastikasari.
Lebih lanjut, Ninno mengungkapkan secara terperinci mengenai mekanisme pembebasan pokok PKB.
Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama. Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," pungkas Ninno. (kha)
Lestari



