Ratusan Pengendara Pekanbaru Kena Tilang Elektronik Mobile, Terbanyak Tak Pakai Helm dan Lawan Arus

Ratusan Pengendara Pekanbaru Kena Tilang Elektronik Mobile, Terbanyak Tak Pakai Helm dan Lawan Arus

WARTASULUH.COM,PEKANBARU - Ratusan pengendara di Kota Pekanbaru kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Paling banyak merupakan pengendara sepeda motor.

Petugas polisi lalu lintas (Polantas) telah dibekali perangkat kamera ETLE mobile yang mampu merekam pelanggaran dalam bentuk foto. ETLE mobile sendiri sudah mulai diberlakukan di Pekanbaru sejak Senin (21/11/2022) lalu.

Itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Irnanda Oktora. Ia menyebut, berdasarkan data terakhir, sudah ada ratusan pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE mobile.

"Sampai saat ini dari hasil capture pelanggaran ada sebanyak 130 pelanggar," sebut Kompol Irnanda Oktora dikutip Tribunpekanbaru.com, Sabtu (26/11/2022).

Pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor. Kompol Irnanda memaparkan jenis pelanggaran terbanyak yang didapati petugas lewat ETLE mobile yaitu pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Kemudian ia menerangkan kamera ETLE petugas, dapat mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.

"Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base. Hati-hati, nanti bisa dikenakan pasal KUHP (pemalsuan)," sebutnya.

Lalu perangkat ETLE mobile bakal ditambah. Selain di Pekanbaru, perangkat ETLE mobile juga bakal segera didistribusikan ke jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di daerah lainnya di Provinsi Riau.

ETLE mobile ini berfungsi untuk menangkap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara sepeda motor juga mobil. Polantas sudah tersebar melakukan capture kepada setiap pelanggar di Pekanbaru.

Dia menjelaskan, jika ditemukan ada pelanggaran, maka petugas akan mengambil foto pelanggar dengan sarana kamera khusus ETLE mobile. Kemudian pelanggaran akan di-input ke dalam sistem ETLE nasional yang akan dikonfirmasi oleh tim di back office.

"Kemudian surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke (alamat rumah) pelanggar. Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir," urai Kompol Irnanda.

Kemudian setiap pelayanan Samsat, disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar. Pelanggar nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang. Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang.