advertorial Pemkab Kuantan Singingi

Perjuangkan Hak Petani, Bupati Suhardiman Amby Minta Usulan Lahan TORA di Kuansing Tepat Sasaran

Perjuangkan Hak Petani, Bupati Suhardiman Amby Minta Usulan Lahan TORA di Kuansing Tepat Sasaran
Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby memimpin Rakor lanjutan usulan perubahan Peta Indikatif Kawasan TORA. (Foto Kominfoss Kuansing)

WARTASULUH.COM, TELUK KUANTAN – Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, menginstruksikan agar pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) benar-benar diprioritaskan bagi masyarakat kecil dan kelompok tani. Dia menegaskan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang telah lama dikelola warga guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi di tingkat tapak.

Hal itu disampaikan dalam rapat lanjutan koordinasi koordinasi usulan perubahan Peta Indikatif Kawasan TORA sekaligus rapat Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Ruang Rapat Bupati, Rabu (11/03/2026).  

“Kita ingin usulan TORA ini benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak, terutama kelompok tani dan masyarakat yang sudah lama mengelola lahan. Sepanjang memenuhi aturan, jangan sampai prosesnya diperlambat,” tegas Suhardiman.

Menurutnya, ketelitian menjadi kunci utama dalam proses pengusulan lahan. Ia mengingatkan agar setiap bidang tanah yang diusulkan dipastikan tidak berada dalam kawasan yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi maupun wilayah lain yang memiliki status hukum berbeda.

Bupati juga berharap rapat koordinasi tersebut menjadi ruang sinergi antara pemerintah daerah, BPN, serta seluruh perangkat daerah terkait agar program reforma agraria berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Abdul Rajab N SH MH menjelaskan bahwa program TORA bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat. Untuk wilayah Kuantan Singingi sebelumnya direncanakan pengajuan sekitar 2.000 hektare lahan. Namun hingga saat ini yang baru mendapatkan persetujuan sementara sekitar 1.300 hektare.

“Dalam ketentuannya, setiap penerima maksimal dapat menguasai lahan seluas 5 hektare, dan wajib berdomisili di kecamatan tempat tanah tersebut berada,” jelasnya.

Rajab menambahkan, proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap dokumen maupun kondisi di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan data yang diajukan benar-benar sah serta menghindari potensi konflik di masa mendatang.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap program reforma agraria tidak sekadar menjadi program administratif, tetapi benar-benar menjadi jalan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh kepastian hak atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. (adv)