Legislator Pekanbaru Nilai Isi Surat Pernyataan Kesediaan Vaksinasi Anak Ngawur

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Suherman menyoroti surat pernyataan kesediaan vaksin anak usia 6-11 tahun yang harus ditandatangani orangtua. Ada poin yang menurutnya ngawur dan merugikan masyarakat.
Poin yang dimaksud adalah menyatakan, pihak penyelenggara dan sekolah tidak bertanggungjawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan efek vaksinasi.
"Aturan itu sudah ngawur. Pemerintah yang benar-benar saja bikin aturan. Jangan membebankan pihak manapun," katanya, Rabu (19/1/2022)
Menurut Suherman, jika ada masalah yang timbul setelah divaksin, pemerintah harus bertanggungjawab tidak bisa lepas tangan gitu aja
Kebijakan dalam poin-poin isi surat tersebut dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) yang mengatur kesehatan masyarakat. Kesehatan masyarakat adalah urusan wajib bagi pemerintah.
Lebih lanjut, Suherman juga menyambut baik atas revisi beberapa poin dalam surat tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. "Syukur Alhamdulillah kalau itu sudah dihapus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebelum disuntik vaksin, anak usia 6-11 tahun di Pekanbaru mesti mendapat izin dari orangtua. Para orangtua mesti menandatangani surat penyataan. Namun ada dua poin yang membuat orangtua keberatan.
Poin yang dimaksud yakni poin ketiga dan keempat. Pada poin ketiga ditulis bahwa "saya telah memahami sepenuhnya atas risiko yang dapat ditimbulkan setelah Vaksinasi Covid-19 terhadap anak saya tersebut."
Kemudian, poin keempat berisi "Saya bertanggung sepenuhnya dan membebaskan pihak Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau akibat dan risiko dari Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya di kemudian hari."
Pemerintah Kota (Pemko) pun merevisi poin yang ada di surat pernyataan tersebut. Poin ketiga dan keempat itu dihapuskan lantaran dinilai tidak tepat dan penyelenggara terkesan lepas tangan jika ada risiko yang timbul setelah divaksin. (Kha)