Kejagung Tetapkan Penasehat Hukum PT Palma Satu Sebagai tersangka

Kejagung Tetapkan Penasehat Hukum PT Palma Satu Sebagai tersangka

WARTASULUH.COM, RENGAT - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia tetapkan DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu sebagai tersangka.

DFS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tersangka diduga melakukan obstruction of justice yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Republik Indonesia terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau. 

"Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspen Kejagung RI,Dr Ketut Sumedana, Kamis (25/8/2022) dalam siaran persnya.

Dikatakan Ketut, DFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

"Tersangka DFS kita titipkan di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022," jelasnya.

Sebelumnya,Penyidik Jampidsus Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi,salah satunya anak tersangka Surya Darmadi,Adil Darmadi, Selasa (16/8/2022). (Suhel)