Catat! 13 Barang Ini Dilarang Dibawa Saat Haji

Catat! 13 Barang Ini Dilarang Dibawa Saat Haji
Catat! 13 Barang Ini Dilarang Dibawa Saat Haji, Foto: Madaninews

WARTASULUH.COM-Memahami barang yang dilarang dibawa saat haji sangat penting bagi seluruh jemaah Indonesia agar perjalanan ibadah ke tanah suci berjalan lancar tanpa kendala.

Pada musim haji 2025, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas daerah, 685 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 17.680 jemaah haji khusus.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan agar seluruh jemaah mematuhi aturan barang bawaan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), dan otoritas Arab Saudi.

Melanggar ketentuan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan perjalanan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum, baik dari pihak Indonesia maupun Arab Saudi.

Berikut ini 13 barang yang dilarang dibawa saat haji, sesuai dengan aturan dari Ditjen PHU Kemenag, maskapai penerbangan, dan Pemerintah Arab Saudi.

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Saat Haji

1. Barang larangan ekspor dari Indonesia
Jemaah tidak diperbolehkan membawa barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan ekspor, antara lain artefak sejarah atau benda purbakala, tumbuhan atau hewan langka yang terancam punah, serta produk atau bahan yang termasuk dalam konservasi alam dan budaya.

Barang-barang ini dilindungi oleh hukum dan dilarang keras keluar dari wilayah Indonesia, kecuali dengan izin resmi dari instansi terkait.

2. Emas dan perak dalam bentuk mentah
Membawa emas atau perak dalam bentuk bijih, batangan, atau murni sangat dilarang dalam perjalanan haji. Namun, jemaah masih diperbolehkan mengenakan perhiasan pribadi, seperti cincin emas, gelang perak, serta kalung dan anting dari logam mulia.

Selama jumlahnya wajar untuk penggunaan pribadi dan tidak menimbulkan kecurigaan sebagai bentuk penyelundupan, perhiasan dapat dibawa.

3. Uang tunai lebih dari Rp 100 Juta
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, jemaah yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta, atau mata uang asing dalam jumlah setara, wajib melaporkan jumlah tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan mengisi formulir pemberitahuan pembawaan uang tunai.

4. Barang larangan menurut aturan PPIH
Panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) menetapkan sejumlah batasan barang bawaan dalam penerbangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Barang-barang yang termasuk larangan, antara lain rokok lebih dari 200 batang, cerutu lebih dari 24 batang, dan produk tembakau lebih dari 500 gram.

5. Cairan lebih dari 100 ml
Barang cair dalam kemasan lebih dari 100 ml tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin, termasuk minyak gosok, parfum, obat cair, dan minuman kemasan. Pastikan seluruh cairan dikemas sesuai ketentuan penerbangan.

6. Semprotan dan barang bertekanan
Barang berbentuk aerosol dan semprotan dilarang dibawa ke dalam kabin maupun bagasi, seperti deodoran semprot, parfum bertekanan, dan gas semprot atau pembersih berbahan kimia.

7. Korek api dan benda pemantik
Korek api gas, pemantik api, dan barang sejenis dilarang masuk ke dalam pesawat karena tergolong sebagai barang berpotensi meledak atau terbakar.

8. Barang mudah terbakar
Beberapa barang mudah terbakar sangat dilarang karena membahayakan keselamatan penerbangan, seperti bahan bakar, pelarut kimia, dan zat mudah meledak atau menyala.

9. Power bank dengan kapasitas tinggi
Power bank berkapasitas tinggi hanya dapat dibawa jika mendapatkan izin dari maskapai penerbangan. Umumnya, hanya power bank dengan kapasitas di bawah 20.000 mAh yang diperbolehkan masuk kabin.

10. Narkoba dan senjata tajam
Barang seperti narkotika dan obat terlarang, pisau, silet, serta senjata tajam lainnya
dilarang keras. Di Arab Saudi, pelanggaran ini dapat dikenai hukuman berat, bahkan hukuman mati dalam kasus tertentu.

11. Barang yang terkait syirik dan praktik sihir
Jemaah dilarang membawa jmat atau benda bertuah, patung menyerupai makhluk hidup, kembang tujuh rupa, serta buku primbon atau benda terkait praktik spiritual mistik. Arab Saudi sangat ketat dalam menindak praktik sihir dan perdukunan, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum berat.

12. Air zamzam saat keberangkatan
Jemaah tidak diperkenankan membawa air zamzam dalam bagasi atau kabin selama keberangkatan ke tanah suci. Sebagai gantinya, setiap jemaah akan menerima jatah 5 liter air zamzam secara resmi menjelang kepulangan dari Arab Saudi.

13. Makanan yang mudah basi atau berbau
Untuk menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan, jemaah tidak dianjurkan membawa makanan yang cepat basi, mengandung aroma tajam atau menyengat, serta berpotensi menimbulkan gangguan dalam kabin. Termasuk makanan laut, durian, dan jenis makanan olahan tanpa pengawet.

Mengetahui barang yang dilarang dibawa saat haji sangat penting bagi setiap calon jemaah demi memastikan ibadah haji berjalan lancar dan aman.

Dengan mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, jemaah tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga menjaga kenyamanan dan keselamatan jemaah lain.