Wujudkan Pemerintahan yang Transparan, Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik.
Apalagi sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan, hingga kini Riau belum memiliki aturan tersendiri sebagai turunannya.
Sekda menyampaikan, keterbukaan informasi publik akan mewujudkan informasi yang valid kepada seluruh masyarakat terutama di Provinsi Riau.
“Ranperda Keterbukaan Informasi Publik akan menjadi payung hukum sekaligus panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan agar semakin terbuka dan transparan,” kata Syahrial Abdi dalam Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Terhadap Dua Ranperda, Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD Riau.
Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menjamin untuk memperoleh informasi dan pengembangan diri. Namun, sejak UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan pada 30 April 2008 sampai saat ini, Provinsi Riau belum menetapkan Perda yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
Sekda juga mengatakan saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau menjadi garda terdepan dalam menyediakan dan mengumumkan informasi di setiap perangkat daerah kepada masyarakat.
Kemudian Komisi Informasi (KI) yang dibentuk sejak 26 Oktober 2012 hingga kini masih tetap eksis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, menyelesaikan tugas pokok persengketaan keterbukaan informasi publik. Bahkan KI menyelesaikan 60 kasus senketa keterbukaan informasi publik setiap tahunnya. (kha)


Lestari 



