Tak Terbukti Sebagai Bandar Sabu, Yunus dan Arif Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis bebas terhadap M Yunus dan Arif karena tak terbukti menjalankan aktifitas sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Tak Terbukti Sebagai Bandar Sabu, Yunus dan Arif Divonis Bebas
Sidang vonis terduga pengedar narkoba di PN Pasir Pengaraian Rohul

WARTASULUH.COM, PASIR PENGARAIAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis bebas terhadap M Yunus dan Arif karena tak terbukti menjalankan aktifitas sebagai pengedar narkoba jenis sabu.


Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Irpan Hasan Lubis SH MH, didampingi dua anggota majelis hakim Nopelita Sembiring SH MH , Henry diputra Nainggolan SH MH dan panitera pengganti Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hidayat SH dan Penasehat Hukum (PH) Para terdakwa Abdul Hakim SPd SH MH,Yusuf Nasution SH MH, Sugimen SH  dari Kantor Posbakum Pematang Baih yang dipimpin Geri Ampu SH MH.


Sidang kasus narkotika dengan terdakwa M Yunus, Yani, Arif dan Wawan yang sebelumnya telah digelar Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau dengan  menghadirkan saksi hingga tuntutan pada 04 November lalu, sidang digelar lagi dengan agenda putusan oleh majelis hakim, Rabu (25/11/2020).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan hulu (Kejati) Rohul, Robby Hidayat SH membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim pada sidang sebelumnya dengan tuntutan yang berbeda. Untuk terdakwa Wawan dan M Yani dituntut 3 tahun penjara. Sementara untuk Arif dan M Yunus dituntut 5,6 Tahun.

JPU menuntut terdakwa Arif dan M Yunus dengan hukuman 5,6 tahun penjara lantaran terdakwa merupakan terpidana dengan kasus yang sama. "Dimana sebelumnya terdakwa pernah dihukum,” kata Robby di depan majelis hakim.

Pada persidangan pembacaan putusan  oleh majelis hakim,  Irfan Lubis SH MH sebagai ketua majelis mengetok palu  tanda bebasnya M Yunus dan Arif dalam kasus narkotika yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang kasus narkoba itu, telah bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan telah melalui beberapa kali sidang. Pada sidang putusan Rabu (25/11/2020) Ketua Majelis Hakim Irfan Lubis SH MH, menjatuhkan vonis bebas kepada M Yunus Dan Arif.

Usai mengikuti sidang, Penasehat Hukum terdakwa M Yunus,Abdul hakim SH MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah memvonis bebas M Yunus, karena tidak ditemukannya bukti hukum terkait kasus narkoba yang disangkakan kepadanya.

" Majelis Hakim telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami. Karena, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti memiliki narkoba," ujar Abdul hakim

Saat ditanya awak media Irfan Hasan Lubis menjelaskan putusan  tersebut  berdasarkan fakta persidangan muncul versi 1 ada sabu dan versi 2 tidak ada sabu. Yunus dan Arif sebelumnya sudah diputus 8 bulan penjara dan sudah punya keputusan tetap dari tingkat kasasi bahwa Yunus dipukul oleh penyidik kepolisian sebagaimana dalam putusan.

Irfan juga menambahkan di dalam berkas versi 1 Yunus memiliki sabu dan versi 2 Yunus tidak memiliki sabu. Sebagai barang bukti uang Rp43 juta tidak ada dalam penyitaan. "Banyak lagi kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada M Yunus dan Arif," ungkap Irfan.


Pada persidangan tersebut, Ketua Majlis Hakim Irfan Hasan  Lubis SH MH, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa M Yunus dan Arif untuk dibebaskan.     Sedangkan terhadap M Yani  divonis 2 tahun dan Wawan divonis 1,3 tahun. (Toat)