Pria Pembunuh Wanita Teman Kencan dalam Kamar Hotel di Pekanbaru Ditangkap

Seorang pria diduga pembunuh wanita teman kencannya di salah satu hotel di Pekanbaru akhirnya ditangkap polisi setelah buron hampir dua pekan.

Pria Pembunuh Wanita Teman Kencan dalam Kamar Hotel di Pekanbaru Ditangkap
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menginterogasi pelaku ZA saat ekspos. (riauaktual)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Seorang pria diduga pembunuh wanita teman kencannya di salah satu hotel di Pekanbaru akhirnya ditangkap polisi setelah buron hampir dua pekan. Tindakan keji itu dilakukan karena korban menolah ketika diajak berhubungan badan.   

"Korban diduga tewas dibunuh oleh pelaku inisial ZA (45) yang kesehariannya seorang nelayan warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Korbannya inisial HL (45) bekerja sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Langgam," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (24/9/2020) dilansir detik.com.

Nandang mengatakan kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat di hotel di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, pada Senin (14/9). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyatakan terduga pelaku adalah ZA.

Peristiwa ini diduga berawal usai HL dan ZA berkenalan lewat media sosial. Keduanya kemudian bertemu pada Sabtu (12/9).

HL dan ZA diduga bertemu di tempat hiburan di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru. Mereka bertemu di tempat hiburan pada pukul 23.00 dan baru usai dugem pada pukul 07.00 WIB.

"Setelah selesai karaoke tersangka ZA bersama temannya Nursali dan korban pulang dengan menggunakan taksi menuju ke hotel. Namun saat itu, Nursali lanjut pulang dengan taksi yang sama ke Pasir Putih (Kabupaten Kampar)," kata Nandang.

ZA dan HL diduga berada dalam satu kamar. Nandang menduga ZA mengajak HL untuk melakukan hubungan intim namun ditolak.

Penolakan tersebut diduga membuat ZA menindih tubuh korban. Kedua tangannya diduga menekan bahu dan leher HL.

"Akibatnya HL tewas saat itu. Mengetahui HL meninggal, pelaku meninggalkan korban di kamar hotel sore harinya pukul 18.34 WIB. Terhadap tersangka kita jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Nandang. (Lis)