Perintah Mendagri: Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Perintah Mendagri: Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026, Foto: Kompas

WARTASULUH.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberlakukan larangan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama periode Natal dan Tahun Baru 2026.

Seiring keluarnya larangan tersebut, Tito memerintahkan para kepala daerah fokus di daerahnya. Khususnya kepala daerah yang sedang terdampak bencana.

“Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari (2026),” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Selasa, (09/12/2025).

“Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing,” sambungnya, dikutip dari kumparan.

Hal itu menyusul tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah di tengah daerahnya sedang dilanda banjir.

“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ujarnya.

Eks Kapolri itu menegaskan, pemerintah pusat pasti akan membantu daerah yang sedang dilanda bencana. Oleh karena itu, ia meminta agar para kepala daerah tetap berada di daerahnya masing-masing.

“Jadi rekan-rekan kepala daerah ya, bekerja keras, jangan meninggalkan tempat, tangani masyarakat yang terdampak bencana, dan kita semua pasti akan mem-backup penuh,” pungkasnya.