Polda Riau Sita Rp1,76 Milliar Hasil Transaksi Narkoba Jaringan Internasional

Polda Riau Sita Rp1,76 Milliar Hasil Transaksi Narkoba Jaringan Internasional

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi menggelar konferensi pers, pengungkapan uang Rp1,76 milliar hasil penjualan narkoba jenis sabu. Dua pelaku yang terlibat turut ditampilkan, Rabu (15/12/2021) di Mapolda Riau.

Masing-masing pelaku adalah Said, berstatus sebagai kurir yang menerima 30 paket sabu. Kemudian, Khairul kaki tangan ‘Debus’ merupakan pemasok sabu dari Malaysia.

Kapolda menjelaskan, uang hasil menjual sabu itu diamankan petugas di rumah Khairul, saat dilakukan penggeledahan.

Alumni Akpol 1988 ini mengatakan, pengungkapan ini berawal saat Polres Dumai meringkus Said, bersama 8 kg sabu beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dari keterangannya saat dilakukan introgasi. Said mengaku awalnya menerima 30 kg sabu, dan 22 kg lainnya telah berhasil di jual di Provinsi Jambi.

“Jadi uang Rp1,76 milliar ini diketahui merupakan hasil penjualan sabu puluhan kg,” terang Kapolda.

Menurut keterangan Khairul, uang miliaran itu akan diserahkan kepada ‘Debus’ yang rencananya yang akan dipergunakan untuk menyewa pengacara (Lawyer, red). Karena dua adiknya sebelumnya telah ditangkap Polda Riau.

“Uang ini akan digunakan ‘Debus’ untuk menyewa lawyer, karena sebelumnya kedua adiknya telah kita tangkap,” jelas Kapolda.

Dari pengungkapan ini, Kapolda menjelaskan, pihaknya mengungkap adanya transaksi dari bandar, pengendali dan pengedar dapat dipetakan dalam kasus ini.

Kapolda juga berjanji pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum, terhadap transaksi narkoba lebih serius.

"Kita akan lakukan penegakan hukum transaksi keuangan hasil narkoba ini lebih serius," tegas Kapolda.

Diakhir press rilis, Kapolda mengatakan, untuk pasal yang diterapkan kepada kedua pelaku yakni Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Rik)