150 Pengurus LAM se-Riau Bakal Dapat Pembekalan Tentang Restorative Justice Hingga Ketahanan Nasional

150 Pengurus LAM se-Riau Bakal Dapat Pembekalan Tentang Restorative Justice Hingga Ketahanan Nasional
Ketua DPH LAM Riau, Taufik Ikram Jamil menjelaskam tentang pembekalan adat kepada jurnalis. (Foto: Lestari)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 150 pengurus Lembaga Adat Melayu se-Riau akan mendapat Pembekalan Adat selama tiga hari, Jumat-Minggu (9-11/12/2022). Dalam kegiatan yang diinisiasi  Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) ini, peserta akan diberi berbagai materi pembekalan mulai tentang Restorative Justice Hingga Ketahanan Nasional.

Demikian dikatakan Ketua DPH LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil dalam Sembang-sembang Pers, Jumat (9/12/2022) di ruang rapat gedung LAMR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Taufik Ikram Jamil yang saat itu didampingi Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR,  Datuk Seri Raja Marjohan Yusuf dan beberapa pengurus lainnya menjelaskan, peserta terdiri dari pengurus LAM Riau dan 12 perwakilan LAMR kabupaten/kota di Riau plus LAMR Kawasan yakni Bathin 8 dan 5 Sakai. Masing-masing LAMR kabupaten/kota mengirimkan 6 orang perwakilannya. 

"Acara dilaksanakan dalam bentuk seminar, pemaparan, dan diskusi. Pemberi  materi selain dari LAMR Provinsi sendiri, juga dari Gubernur Riau, Polda Riau, Korem 031/ Wirabima, Kejati Riau, Ketua Pengadilan Tinggi, dan perwakilan dari dunia usaha," kata Taufik.

Disebutkan ada 11 materi yang akan disampaikan di kegiatan tersebut. Antara lain tentang konsep Melayu, hak-hak masyarakat adat, Restorative Justice, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penyalahgunaan narkoba, ketahanan nasional hingga dunia usaha. "Makanya disini dihadirkan pemateri dari latar belakang yang berbeda," tegas Taufik 

Materi yang berbeda itu dijelaskan Taufik karena mengacu kepada persoalan adat itu sendiri, yang memang kompleks.

Dalam berbagai definisi adat misalnya, ia dipahami sampai menyentuh bagian-bagian dasar kehidupan manusia. Kitab Kamus Besar Besar Indonesia (KBBI) saja menyebutkan bahwa adat sebagai wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.

Diharapkan, kata Taufik, materi itu dapat diserap langsung oleh peserta yang mewujudkannya dalam program nyata, antara lain melalui Musyawarah Kerja (Musyker) LAMR 27 Desember mendatang.

"Misalnya, bagaimana restorative justice dan mediasi pengadilan dapat diwujudkan di Riau, menyusul daerah-daerah lain yang telah banyak melakukannya. Untuk itu pula lah diperlukan kehadiran Kejati Riau untuk memberi pencerahan hal tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, kata Taufik, masyarakat adat patut juga mengetahui secara pasti perkembangan dunia usaha dan kesempatan yang memungkinkan diraih oleh anak-kemanakan.

"LAMR Provinsi Riau memang tidak berbisnis, tetapi harus tetap celik (melek) ekonomi, sehingga harus bisa menjadi jembatan anak-kemanakan dengan dunia usaha," tegasnya. (Les)