Membangun Pasien Safety Culture, RSUD Tengku Rafi'an Gelar Pelatihan Keselamatan Pasien

Membangun Pasien Safety Culture, RSUD Tengku Rafi'an Gelar Pelatihan Keselamatan Pasien
Peserta begitu antusias mengikuti pelatihan keselamatan pasien yang diselenggarakan RSUD Tengku Rafi'an

WARTASULUH.COM, SIAK - Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi'an Siak menggelar pelatihan keselamatan pasien, 14-16 Juli 2022. Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting itu diikuti 87 peserta.

Pada hari pertama itu hadir langsung Direktur RSUD Tengku Rafi'an Siak, dr H Benny Chairuddin, Sp An MKes, MARS dan narasumber Sekretaris Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Esty Budi Rahayu, S Keps, Ners M Kes Sp Mat. 

Ketua panitia kegiatan, Hj Sanggeta Sandra, SKM mengatakan pihak RSUD melakukan pelatihan keselamatan pasien ini adalah untuk menciptakan pasien safety culture atau budaya keselamatan pasien, meningatkan mutu pelayanan rumah sakit, dan menurunkan insiden yang membahayakan keselamatan pasien baik itu yang telah maupun berpotensi terjadi pada pasien. Jadi kegiatan ini untuk membangun mutu dan menjaga keselamatan pasien. 

Kegiatan ini sasarannya adalah seluruh staf RSUD Tengku Rafi'an mulai dari pimpinan dan manajemen rumah sakit, satuan pengawasan internal, komite, profesional pemberi asuhan seperti dokter, perawat, bidan, farmasi, gizi, fisioterapi, dan tenaga non kesehatan. Bentuk kegiatan hari pertama yakni ceramah dan tanya jawab melalui zoom meeting. 

"Hari kedua ceramah tanya jawab itu offline diikuti 87 orang saja dengan praktek dan penjelasan," katanya yang juga Kepala Seksi Asuhan Keperawatan RSUD Tengku Rafi'an Siak ini. 

Sementara itu marasumber, Esty Budi Rahayu, S Keps Ners, M Kes, Sp Mat, dalam paparan awalnya menyampaikan pekerja medis menjaga keselamatan pasien sebagai suatu ibadah. Anggaplah menjaga keselamatan pasien adalah menjaga titipan Tuhan.

"Jadi harus menjalani ini sebagai budaya, bukan teori dan bukan hanya sertifikat," ujarnya. 

Disampaikannya dasar hukum keselamatan pasien adalah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Pasal 43 ayat 1 berbunyi rumah sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Dan turunannya ada pada Peraturan Menteri Kesehatan no. 11 tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien.

Menuju Kelas B

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an Siak tengah bersiap menuju rumah sakit Kelas B. Persiapan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan. 

Hal tersebut dibahas pada rapat di ruang rapat Direktur RSUD Tengku Rafi'an Siak, beberapa waktu lalu. Direktur RSUD, dr H Benny Chairuddin Sp An, MKes, MARS mendengarkan langsung rencana tersebut dari Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dr Aulia Kallista. 

"Secara persiapan untuk naik kelas B sudah cukup bagus. Hal yang masih perlu diperbaiki oleh tim terutama dari sisi akademik seperti latar belakang kenapa harus naik kelas B, permasalahan, pembatasan masalah dan diharapkan juga ada analisa SWOT-nya," ujar dr Benny. 

Dalam laporannya dr Aulia Kallista menyampaikan hal yang diperlukan untuk menjadi RS kelas B adalah menyiapkan 200 tempat tidur. Pembagiannya untuk kelas III standar oaling sedikit 60 persen atau 120 tempat tidur. 

Kemudian untuk perawatan intensif paling kurang 10 persen atau 20 tempat tidur. Dalam hal ini 6 persen untuk ICU dan 4 persen lainnya untuk perawatan intensif lainnya. 

"Lalu isolasi 10 persen dan 20 persen lagi bisa dibuat VIP sekitar 40 tempat tidur. Kita Sekarang baru 172 tempat tidur, jadi ada beberapa ruangan yang bisa dirombak," jelasnya. (Infotorial)