Puskesmas Minas Layak Anak, Mengobati Sambil Menghibur

Puskesmas Minas Layak Anak, Mengobati Sambil Menghibur
Pelayanan kesehatan untuk anak di Puskesmas Minas. Puskesmas ini dianugerahi sebagai Puskesmas Layak Anak. (Foto: istimewa)

WARTASULUH.COM, SIAK - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Minas, Kabupaten Siak berhasil mentasbihkan diri sebagai lembaga layanan kesehatan yang mengakomodir hak-hak anak. Di Puskesmas ini, selain mengobati anak, juga memberi hiburan pada anak. 

Telah lama bahwa Kabupaten Siak memproklamirkan daerahnya sebagai daerah layak anak. Disamping itu juga bahwa kabupaten Siak berkomitmen memberikan jaminan demi keberlangsungan masa depan anak, salah satunya dengan menciptakan Puskesmas ramah anak.

Puskesmas ramah anak tersebut dicetuskan dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan undang-undang nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Puskesmas ramah anak tersebut pun wajib memenuhi pelayanan sesuai kriteria yang disyaratkan, seperti fasilitas layanan kesehatan khusus ibu dan anak, tersedianya tempat khusus pemeriksaan anak, ada taman gizi, pojok ASI, pojok oralit, tempat bermain, dokter anak, konseling untuk anak, ruang tumbuh kembang anak serta tempat pelayanan korban kekerasan terhadap anak.

Syarat inilah yang telah di miliki oleh Puskesmas Kecamatan Minas. Sehingga tak salah Tim dari kementrian PPPA turun langsung melakukan kunjungan ke puskesmas tersebut pada tanggal 20 mei 2019 kemarin, dan di tetapkan bahwa puskesmas Minas tersebut sebagai satu-satunya Puskesmas di Kabupaten Siak yang berpredikat sebagai layak anak. 

Dr Hidayati Jasri, selaku Kepala Puskesmas Minas kerjanya mengatakan, Puskesmas ramah anak ini merupakan suatu inovasi dalam program puskesmas. Sebab kegiatan di puskesmas ini ada sistem pelayanan untuk kesehatan anak dari umur nol sampai 15 tahun. 

"Kita mengadakan pelayanan terhadap anak ini secara khusus. Agar pelayanan terhadap anak itu tidak terkontaminasi dengan pelayanan umum dan pelayanan susila," ujarnya.

Dalam pelayanan anak di Puskesmas ini, pihaknya juga mengadakan pelayanan disabilitas. Misalkan seperti anak yang cacat, jadi kita tata ruangan yang membuat anak-anak datang berobat senang dan terhibur,” ujar Hidayati Jasri.

Kemudian, lanjut dia, kemarin dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Siak turun kemari untuk melihat indikator-indikator yang ada di puskesmas Minas ini. Apakah betul layak anak atau tidak, sehingga Puskesmas ini untuk kegiatan terhadap ramah anak terpilih sebagai satu-satunya puskesmas di kabupaten Siak sebagai puskesmas layak anak,” tambah dia.

Masih kata Hidayati, hal ini tentunya sesuai dengan program bupati Siak, yakni tentang kabupaten layak anak. Oleh karnanya disini juga ada sekolah layak anak, Musallah dan Masjid 

layak anak, hingga puskesmas layak anak. “Jadi, dengan adanya itu semua anak-anak akan merasa terlindungi dan merasa senang,” katanya.  

KLA Utama

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk Tahun 2022, karena dinilai berkomitmen dalam mewujudkan Kebijakan Kota Layak Anak melalui penerapan 24 indikator penilaian.

Anugerah yang diberikan kepada Kabupaten Siak sebagai daerah penerima satu-satunya se-Provinsi Riau, dan hanya diberikan kepada delapan daerah se-Indonesia untuk kategori tersebut, diterima Bupati Siak Alfedri dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rl I Gusti Ayu Bintang.

Sebelumnya, Kabupaten Siak pernah menerima penghargaan yang sama untuk Kategori Pratama KLA Tahun 2013 dan 2015, Kategori Tahun 2017 dan 2018, dan Kategori Nindya KLA Tahun 2019 dan Tahun 2021.

Turut hadir mendampingi Bupati Siak Alfedri, Ketua PKK Kabupaten Siak Rasidah Alfedri, dan PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Saifullah.

Menteri PPPA saat penyerahan anugrah tersebut mengatakan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan program perlindungan anak di daerah melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)," sebutnya.

Sementara itu Bupati Siak Alfedri usai acara menyebut pasca terbitnya Perpres No 25/2021 tentang Kebijakan KLA, Pemerintah Daerah semakin leluasa menjalankan program perlindungan anak melalui pembangunan KLA, dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

"Atas nama Pemerintah Daerah kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak baik Forkompinda, OPD terkait, lintas lembaga dan organisasi terkait serta seluruh masyarakat yang telah bekerjasama mewujudkan Kabupaten Siak sebagai Kabupaten Layak Anak, terkhusus kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas dukungan regulasi yang diberikan kepada daerah untuk mewujudkan KLA," kata Alfedri.

Anugerah Kabupaten Layak Anak yang diterima tersebut kata dia, akan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah bersama seluruh pihak terlibat di Kabupaten Siak dalam melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan program perlindungan anak di daerah.

"InsyaAllah kami akan lanjutkan komitmen pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam pembangunan daerah melalui implementasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta kemitraan dengan lembaga non pemerintah," ujar Alfedri. (Infotorial)