Lima Orang Debt Collector di Rohil Nekat Culik Istri Nasabah karena tak Bayar Utang, Ini Kronologisnya

Pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi

Lima Orang Debt Collector di Rohil Nekat Culik Istri Nasabah karena tak Bayar Utang, Ini Kronologisnya
Pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi. FOTO: Polres Rohil

WARTASULUH.COM, ROHIL - Lima orang Debt Collector di Rohil nekat culik istri nasabah karena tak bayar utang. Empat orang di antaranya berhasil ditangkap personel Polres Rokan Hilir (Rohil), yaitu tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54).

Namun seorang pelaku inisial DH (46), sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (25/10/2023).

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023). Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.

"Pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi," jelas AKBP Andrian Pramudianto.

Kapolres menjelaskan para pelaku menculik korban bernama Maya (35), karena suaminya belum membayar utang. Mereka diduga debt collector karena awalnya menagih utang kepada korban.

"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang (penculikan), dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap AKBP Andrian Pramudianto.

Kapolres mengatakan aksi penculikan dilakukan para pelaku pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Para pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).

Namun saat tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah. Mereka hanya mendapati istri Sumilan, yakni Maya. Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan.

Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.

"Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil," kata AKBP Andrian Pramudianto.

Lalu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar. "Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci. Korban disekap di kamar itu," ungkap AKBP Andrian Pramudianto.

Aksi itu akhirnya ketahuan oleh Sumilan, suami korban. Tak ayal, kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. 

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (kha)