Kasus Karhutla Rohul: Pemilik Lahan Divonis 1 Tahun, Dua Pekerja 10 Bulan Penjara
WARTASULUH.COM, PASIR PENGARAIAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Suharyono dkk. Persidangan yang berlangsung di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini digelar sejak sore hingga Rabu (22/04/2026) malam.
Sidang tersebut mencakup dua perkara sekaligus, yakni nomor 620/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp dan 621/Pid.Sus-LH/2025/PN Prp, yang telah melewati proses panjang sebanyak 20 kali persidangan sejak pembacaan dakwaan.
Majelis hakim dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian, Amir Rizki Apradi SH MH didampingi hakim anggota Julian Leonardo Marbun SH dan Tari Mentalis SH serta Panitera Dedy Tias Dianto SH.
Dari pihak penuntut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hulu, Eko SH. Sementara itu, para terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari LBH Sahabat Keadilan Rohul yang terdiri dari Andri SH MH, Assayuti Lubis SH, Heru Astar SH MH dan Jufrizal SH.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dimana terdakwa Suharyono (Pemilik Lahan)
divonis 1 (satu) tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hakim menilai Suharyono terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Terdakwa terbukti menguasai kawasan hutan lindung di Desa Sei Salak untuk perkebunan kelapa sawit.
Sementara terdakwa Reno Rinaldi & Sarman Bin Sakin (Pekerja) divonis masing-masing 10 (sepuluh) bulan penjara. Sebelumnya, keduanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Kehutanan karena kelalaiandalam kegiatan pembukaan lahan yang memicu kebakaran.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya bibit sawit, peralatan kerja (ceret dan dodos), serta dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Menanggapi vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim," ujar Assayuti Lubis SH didampingi Heru Astar SH MH usai persidangan. (Toat)


Lestari



