PKS Turunkan Harga TBS Sepihak, HIPMI Desak Pemda Rohul Turun Tangan

PKS Turunkan Harga TBS Sepihak, HIPMI Desak Pemda Rohul Turun Tangan
Rio Andri

WARTASULUH.COM, PASIR PENGARAIAN – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak pemerintah daerah setempat untuk memperketat pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi aksi sepihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menurunkan harga beli hingga merugikan petani.

Ketua Umum BPC HIPMI Rokan Hulu, Rio Andri, sebenarnya menyambut baik langkah Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Regulasi tersebut bertujuan memperkuat hilirisasi dan tata kelola komoditas strategis nasional.

Namun di lapangan, HIPMI Rohul mencermati adanya reaksi pasar yang negatif berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun. Menurut Rio Andri, dalih penyesuaian regulasi yang dipakai PKS sangat tidak mendasar. Sebab, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi acuan utama hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.

“Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional dalam jangka panjang. Karena itu, regulasi baru ini tidak boleh dijadikan alasan bagi PKS untuk melakukan tindakan spekulatif yang merugikan petani sawit,” tegas Rio Andri.

HIPMI Rohul menilai ketidakstabilan harga TBS berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat serta kondusivitas daerah. Oleh sebab itu, Pemda Rohul diminta aktif memantau penerapan harga di lapangan dan memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu pada harga resmi Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Lebih lanjut, HIPMI mendesak pemerintah daerah menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga. Pihak perusahaan perkebunan maupun PKS diimbau tidak memotong harga pembelian secara sepihak.

Rio menegaskan bahwa seluruh PKS wajib mematuhi ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Aturan ini telah diperkuat melalui: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

Selain menyasar PKS, HIPMI Rohul meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ikut mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS dengan harga wajar.

Di sisi lain, organisasi petani sawit juga diharapkan mengedukasi para pekebun agar tidak panik secara berlebihan dalam menyikapi dinamika pasar. Petani diminta menghindari tindakan spekulatif yang dapat mengganggu stabilitas daerah, serta segera melaporkan jika menemukan PKS yang nakal.

Menurut Rio Andri, sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Rokan Hulu selama masa transisi kebijakan nasional.

“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, pabrik kelapa sawit, dan petani, stabilitas ekonomi daerah akan tetap terjaga,” pungkasnya. (Toat)