Gubri Abdul Wahid Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau

Gubri Abdul Wahid Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau

Gubri Abdul Wahid Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid (tengah) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka kasus dugaan tindak pemerasan terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025). KPK juga menetapkan uang orang tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Arif Setiawan dan  Dani M N

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka kasus dugaan tindak pemerasan terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Arif Setiawan dan  Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan, tersangka meminta fee 2,5 persen atas penembahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan WIlayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. "Bagi yang tak menuruti permintaan itu diancam akan dicopot atau mutasi," kata Johanis Tanak dalam Konpres di Gedung KPK, Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Johanis Tanak.

Kemudian, kata Tanak, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali danmenyepakati besaran fee untuk WAhid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ujarnya.

Menurut Tanak, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.

"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau dan mengamankan 10 orang, termasuk Gubri Abdul Wahid.

"Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Wartasuluh.com dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).

Budi mengatakan KPK pada Selasa (4/11/2025) malam telah selesai melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terkait OTT tersebut.

KPK mengatakan kasus yang menjerat Gubernur Riau tersebut merupakan dugaan pemerasan dengan sumber anggaran yang berasal dari Dinas PUPR-PKPP.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini adalah dugaan tindak pemerasan yang berkaitan dengan anggaran di Dinas PUPR," tuturnya, dikutip Wartasuluh.com dari CNNIndonesia.com.

"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," pungkasnya.

Dalam operasi senyap itu, Budi menyebut penyidik juga turut menemukan bukti uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga Poundsterling.

"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US$, dan Poundsterling," ujarnya.

Budi menambahkan uang sebesar Rp1,6 miliar yang ditemukan penyidik bukanlah yang pertama kali diterima oleh Gubernur Riau. Abdul Wahid diduga sudah sempat menerima sejumlah uang sebelum penangkapan dilakukan.

"Uang (Rp1,6 miliar) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya," jelasnya.

KPK mengungkap Gubernur Riau Abdul Wahid sempat tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan dan ditangkap di salah satu kafe di Riau.

"Terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran yang kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau," ujar Budi Prasetyo.

Di lokasi yang sama, KPK juga menangkap Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid. (kha)