Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Caleg Tak Kampanye di Luar Jadwal, APK Ditertibkan Mulai Lusa

Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Caleg Tak Kampanye di Luar Jadwal, APK Ditertibkan Mulai Lusa
Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat didampingi anggota Misbah Ibrahim dan Reni Purba menggelar jumpa pers jelang pengumuman DCT. (Foto: bawaslu Pekanbaru)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif akan diumumkan dan dipublikasikan Sabtu (4/11/2023) oleh KPU Pekanbaru setelah ditetapkan sehari sebelumnya. Terkait dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru mengingatkan Parpol menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.

Imbauan itu disampaikan Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat, Kamis (02/11/2023) di Kantor Bawaslu Pekanbaru, Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi. Didampingi Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Raja Inal Dalimunte, Taufik menjelaskan aturan pengawasan yang dilakukan pihaknya pada 4-27 November 2023. "KPU Pekanbaru akan menetapkan DCT, setelah itu akan diumumkan dan dipublikasikan," kata Taufik. 

Taufik menegaskan, setelah DCT diumumkan, Bawaslu Kota Pekanbaru akan melaksanakan operasi Penurunan Alat Peraga (APK) yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan kota Pekanbaru. Penertiban ini akan bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru. 

"Adapun alat peraga yang ditertibkan adalah yang memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku. Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol Kota Pekanbaru," kata Taufik menjelaskan. 

Selain itu Bawaslu Kota pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga diturunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga. Titik itu seperti rumah ibadah, pohon dan tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah. 

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim menambahkan, peserta Pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas. Berkas itu diterima mulai 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 - 16.00 WIB. "Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 Hari Kerja sejak laporan teregistrasi," tegas Misbah. 

Mengantisipasi terjadinya kampanye di luar tahapan, Reni Purba Selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, menghimbau untuk peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan Kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.

"Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupanten/Kota) untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat(2), dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling bayak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah)," ungkap Reni. 

Reni juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Feberuari 2024 (75 hari ). "Jadi peserta pemilu harus mematuhi peraturan yang sudah ada bila tak mau diancam sanksi. Mari sama-sama kita wujudkan pesta demokrasi bangsa Indonesia ini dengan sebagaimana mestinya," imbau Reni. 

Di sisi lain, anggota KPU Pekanbaru Yelly Noviza membenarkan akan mengumumkan DCT pada Sabtu (04/11/2023) lusa. "Hari ini kita mengundang perwakilan parpol peserta pemilu terkait pengumuman DCT," kata Yelly singkat. (Rik)