131 Orang Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia ke Dumai, Tak Miliki Dokumen Resmi
Sebanyak 131 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Sabtu (20/9/2025). Pemulangan dilakukan setelah otoritas Malaysia menggelar razia terhadap pekerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi.

WARTASULUH.COM, DUMAI - Sebanyak 131 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Sabtu (20/9/2025). Pemulangan dilakukan setelah otoritas Malaysia menggelar razia terhadap pekerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi.
Mereka dipulangkan bersama dua staf KJRI Johor Bahru yang mendampingi perjalanan. Para PMI tiba sekitar pukul 16.05 WIB menggunakan Kapal Indomal Regal.
"Dari 131 PMI yang dipulangkan, tercatat 52 laki-laki dan 76 perempuan. Tiga di antaranya merupakan anak-anak, yakni dua bayi berusia 4 bulan dan 5 bulan serta seorang anak berusia dua tahun," ujar Kepala BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Selasa (23/9/2025).
Wahyu mengatakan para PMI tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia. Mulai dari Pulau Sumatera maupun Jawa.
“Jumlah terbanyak berasal dari Sumatera Utara, yaitu 42 orang, disusul Jawa Timur dengan 25 orang,” kata Fanny.
Kemudian, setelah sampai di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh PMI dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perawatan khusus.
Selanjutnya, para pekerja ditempatkan di Pos Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dumai untuk pendataan dan asesmen.
Mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah proses administrasi selesai. (kha)