Warga Desa Sungai Kuning Minta DLHK Riau Turun Tangan Terkait Polemik Pembuatan Land Aplication PT SKA

Warga Desa Sungai Kuning Minta DLHK Riau Turun Tangan Terkait Polemik Pembuatan Land Aplication PT SKA
Warga Sungai Kuning menghentikan pembuatan land Aplication PT SKA. (Foto: to at)

WARTASULUH.COM, RAMBAHSAMO - Polemik Pembuatan Land Aplication PT Sumatera Karya Agro (SKA) di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, masih berlanjut. Warga minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau turun tangan untuk mengurai polemik yang sudah menimbulkan protes warga.

"Kami Pemerintah Desa Sungai Kuning berharap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau agar turun ke lokasi melihat kenyataan yang terjadi di lapangan. Serta memberikan pencerahan terhadap persoalan land Aplication yang saat ini menjadi sebab keresahan warga Sungai Kuning," ujar Kades Sungai Kuning, Abdul Kholik, Sabtu (25/5/2024). 

Dikatakan Abdul Kholik, masyarakat protes atas pembuatan land Aplication PT SKA. Protes itu bukanlah tanpa sebab. "Warga kecewa karena PT SKA membangun Land Aplication melenceng dari kesepakatan awal," ungkap Abdul Kholik. 

Dikatakan, karena rasa kecewa itu, protes keras sempat dilakukan warga. Dalam aksi ini, warga datang bersama Kepala Dusun 3, dan Kepala Desa Sungai Kuning bersama puluhan warga , datang ke lokasi dan meminta secara baik-baik kepada operator alat berat yang bekerja agar menghentikan pekerjaannya sampai persoalan land Aplication PT SKA ini mentaati aturan yang sudah dibuat oleh desa ,yakni minimal 2 kilometer dari pemukiman masyarakat. 

Sayangnya permintaan masyarakat tak diindahkan. "Masyarakat sempat adu mulut dengan pekerja dari PT SKA. Masyarakat juga menduduki alat berat sehingga pekerjaan dihentikan," kata Abdul. 

Abdul menyebutkan dirinya memahami kemarahan warga. Apa yang dilakukan warga itu adalah hal yang wajar. Mengingat sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dan perusahaan dengan beberapa persyaratan. 

Pemerintah desa sendiri sebelumnya sudah menerbitkan imbauan terkait pembangunan LA PT SKA tersebut. Dalam surat yang diterbitkan tanggal 28 Februari 2024 dan ditandatangani Kepala Desa Sei Kuning, Abdul Malik dan Ketua BPD Nirwan itu tercatat beberapa butiran imbauan. 

Imbauan itu berisi: Pertama, dalam penetapan lahan Land Aplikasi (LA) Agar memperhatikan dampak yang akan di tumbulkan oleh limbah yang akan di salurkan. 

Kedua, lahan yang akan dijadikan lahan Land Aplikasi harus jauh dari pemukiman masyarakat kurang lebih 1 KM. Ketiga, pembutan LA tidak di lahan yang rawan banjir di saat musim penghujan.

Keempat memperhatikan kemiringan tanah dan jatuh air di saat musim penghujan mengalir ke sungai Siabu Tonang dan Siabu sumbek yang air sungainya di manfaatkan oleh masyarakat. 

Kelima, jangan adanya pemaksaan atau intervensi kepada pemilik lahan untuk di jadikan Lahan Land Aplikasi (LA). 

Keenam, memperhatikan jangan sampai mencemari sumur-sumur gali yang ada di kebun masyarakat. 

Ketujuh, dalam penetapan lahan Land Aplikasi (LA) agar koordinasi dengan Pemdes dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu. "Surat imbauan itu sudah kami sampaikan. Sayangnya perusahaan tidak menggubris," tegasnya. 

Terkait dengan protes warga tersebut, pihak PT SKA mengatakan siap menghentikan kegiatan pembuatan LA. "Kalau memang warga protes ya kami stop (pembuatan Land Aplication)," ujar perwakilan perusahaan Robi saat mediasi dengan warga, yang difasilitasi Kades Sungai Kuning, Jumat (24/5/2024).

Mediasi tersebut dilakukan di rumah Kades Sungai Kuning, Abdul Kholik turut dihadiri Panit Intel Polsek Rambah Samo perwakilan dari perusahaan humas dan KTU, Ketua RT 9 dan ketua RT 10 beserta masyarakat. (Toat)