Sampaikan Perlawanan di PN Pekanbaru, Abdul Wahid: Saya Tidak Pernah Meminta-minta

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengatakan, tak pernah meminta-minta uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau maupun kepada kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Sampaikan Perlawanan di PN Pekanbaru, Abdul Wahid: Saya Tidak Pernah Meminta-minta
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengatakan, tak pernah meminta-minta uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau maupun kepada kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. FOTO: Harismanto/Wartasuluh.com

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengatakan, tak pernah meminta-minta uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau maupun kepada kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

"Saya tidak pernah meminta-minta. Coba tanya Kepala UPT, tanya Kepala Dinas PU, pernah tidak saya meminta uang? Oleh karena itu, tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada saya itu adalah tuduhan fitnah. Tetapi saya sebagai pemimpin, saya harus mempertanggungjawabkan ini. Mudah-mudahan saya bisa melalui ini dengan baik. Saya minta maaf atas peristiwa ini dan mohon doanya agar saya bisa kuat menghadapi cobaan ini," ungkap Abdul Wahid, seusai mengikuti Sidang Perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Terkait evaluasi pejabat, katanya, evaluasi ini memang seharusnya dilakukan. Untuk pejabat Eselon III dan Eselon IV, dilakukan oleh kepala OPD.

"Ya, itu berdasarkan Permenpan. Berdasarkan BKN, UU dan ada aturannya. Mengapa kelapa UPT harus takut? Memang ada jabatan apa yang di situ yang enak bagi mereka, sehingga tidak mau digeser umpamanya? Ya, artinya memang mereka punya mens rea, punya niat jahat di situ. Jadi bukan saya sebagai gubernur. Saya nggak pernah lho memerintah mereka," kata Abdul Wahid, menanggapi tuduhan meminta setoran dan mengancam kepada UPT. 

Abdul Wahid menyampaikan, terkait dengan pergeseran anggaran, itu adalah hal yang biasa saja, dan tidak ada masalah. 

"Tapi dalam dakwaan jaksa, dianggap ini melanggar. Padahal, saya menjalankan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efesensi anggaran. Jadi tidak ada pelanggaran hukum di sana, karena yang mengusulkan dan yang membahas itu tim TAPD. Saya cuma membuat Pergubnya. Itu semua berdasarkan dengan instruksi presiden, dan juga berdasarkan dengan Permendagri. Makanya itu tadi disampaikan oleh advokat itu adalah kabur, tidak cermat," katanya. 

Berkaitan dengan rapat di kediaman gubernur, katanya, semua dinas itu rapat di kediamannya dan hal itu biasa saja. Tidak pernah ada handphone yang dikumpulkan. 

"Tapi di dakwaan jaksa, ada hape yang dikumpulkan. Menurut saya, rapat itu rapat biasa dan banyak orang yang hadir di situ dan tidak ada membicarakan hal-hal yang spesifik. Cuman saya memberikan arahan bahwa Pemerintah Provinsi Riau ini tidak ada lagi yang namanya Matahari 2, yang ada adalah 1 yaitu Pemerintah Provinsi Riau," jelas Abdul Wahid.

Abdul Wahid juga menegaskan, dia tidak pernah mengancam siapapun. "Tidak ada saya mengancam siapapun. Apalagi saya meminta uang di situ. Tidak ada sama sekali. Saya memberikan arahan. Rapat itu adalah rapat saya pertama kali setelah terpilih jadi gubernur. Saya rapat karena kita akan melakukan persiapan turun ke lapangan. Apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana kita menampung aspirasi masyarakat," ungkap Abdul Wahid.

Terdakwa Abdul Wahid memasuki ruang sidang Mudjono SH di PN Pekanbaru sekitar pukul 10.26 WIB, mengenakan baju putih dan celana hitam.

Ratusan pengunjung memadati dalam luar ruang sidang perkara nomor registrasi 23/Pid.Sus-TPK/2026 PN Pbr yang dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, sebagai ketua majelis hakim, yang didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.

Dalam sidang itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa Abdul Wahid, Kemal Shahab dan kawan-kawan, secara bergantian membacakan Perlawanan dan menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap atau obscuur libel.

"Memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan perlawanan ini untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum, Nietig van Rechtswege," tegas Kemal Shahab.

Kemal Shahab juga menilai PN Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara nomor registrasi 23/Pid.Sus-TPK/2026 PN Pbr tersebut.

"Tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Kewenangan mengadili tindak pidana korupsi dibatasi oleh Pasal 6 huruf C Undang-Undang Pengadilan Tipikor dan Pasal 16," kata Kemal Shahab.

Kemal juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard, menyatakan Abdul Wahid tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya dan membebaskannya dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.

Kemal dan kawan-kawan dalam eksepsinya juga memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik serta kedudukan hukum Terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Permohonan tim kuasa hukum itu tidak lepas dari sejumlah kejanggalan yang mereka cermati dari surat dakwaan. Mulai dari penyalahgunaan kekuasaan.

"Tuduhan atas penyalahgunaan kekuasaan tidak tergambar dalam surat dakwaan. Bila pun penyalahgunaan kekuasaan itu terjadi, penyelesaiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara," sebut Kemal.

Menurut Kemal, penyalahgunaan kekuasaan harus dapat dibuktikan melalui tingkat kesalahan yang diuji berdasarkan mekanisme pemeriksaan pelanggaran administratif. Penyalahgunaan kekuasaan ini menurutnya tidak bisa dilalukan tanpa pembuktian oleh pihak berwenang sebelumnya.

Kemudian soal waktu dan tempat penyerahan uang ke Abdul Wahid tidak jelas. Hal ini menjadi salah satu bahan perlawanan kuasa hukum Abdul Wahid.

"Tidak ada tanggal, tidak ada tempat pengambilan. Tempat dan waktu sebanyak lima kali tidak disebutkan," ujarnya.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 berdasarkan keputusan presiden. Dalam jabatannya, terdakwa memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan pemerintahan daerah, termasuk pengambilan kebijakan anggaran.

Dalam menjalankan kekuasaan tersebut, terdakwa Abdul Wahid diduga menempatkan orang-orang kepercayaannya pada posisi strategis, di antaranya Muhammad Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPRPKPP dan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur.

Menurut jaksa, kedua orang tersebut berperan sebagai perpanjangan tangan terdakwa Abdul Wahid dalam menjalankan praktik pemerasan, termasuk menyampaikan permintaan uang kepada pejabat di bawahnya.

Menurut JPU, perkara bermula pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.

Pernyataan tersebut, menurut jaksa, menciptakan tekanan psikologis yang menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT.

Selanjutnya, terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai ratusan miliar rupiah.

Momentum ini, menurut jaksa, dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari terdakwa, kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat di bawahnya.

"Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar," jelas jaksa.

Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.

Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi. Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.

JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu, termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.

Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.

JPU mengungkap, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi pemerintah.

"Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan," kata JPU.

Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan, serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.

Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup pemerintahan daerah.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid Cs didakwa melanggar: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (shd)