Kantongi Ekstasi, Dua Pria Digelandang ke Mapolres Rohul

WARTASULUH.COM, PASIR PENGARAIAN - Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau menggelandang dua pria atas kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya turut diamankan 10 paket ekstasi merah logo LV.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi SH, menyebutkan dua tersangka adalah MHN Als Hapis dan DS alias Doni.
"Keduanya diringkus di Depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir," ujar AKP Masjang Effendi, Minggu (2/1/2021).
Barang Bukti lain yang turut diamankan, satu unit handphone iPhone warna putih dengan simcard 0813-7484-82xx, satu unit handphone merk Oppo warna biru dengan Simcard 0822-8674-51xx dan satu unit sepeda motor tanpa nopol.
Eks Kapolsek Rambah ini menyatakan pengintaian terhadap dua tersangka, sejak Sabtu (25l12/2021) lalu. Personel Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis Pil Exctasy di Rambah Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan empat personel melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pada Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki tersebut.
"Termasuk kita melakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa pil ekstasi," kata AKP Masjang Effendi.
Dari interogasi terhadap terlapor menerangkan, narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik terlapor MHNA yang diperoleh dari AAN yang beralamat di Pekanbaru.
"Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Masjang Effendi. (To'at)