Kanit Binmas dan Bhabinkantibmas Rambah Samo Monitoring Peredaran Obat Sirup Anak

WARTASULUH.COM, RAMBAH SAMO - Kanit Binmas Polsek Rambah Samo Ipda Syafrinaldo bersama Bhabinkamtibmas Desa Rambah Samo Barat Polres Rokan Hulu (Rohul) Bripka Joni Hendri RIPKA melakukan monitoring ke apotek dan toko obat di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Senin (24/10/2022) pagi.
Dalam kesempatan itu, Kanit Binmas Polsek Rambah Samo Ipda Syafrinaldo menghimbau kepada Pemilik Apotek atau toko obat agar tidak menjual Obat Sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal Ginjal pada anak bahkan bisa mengakibatkan kematian pada anak.
Di tempat terpisah, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Iptu Jon Heri SH menerangkan, BPOM juga telah menarik peredaran lima merk Paracetamol Sirup antara lain, Termorex Sirup (Obat Demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
"Kemudian Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan Nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan Unibebi Demam Drops (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml," terang Heri.
Lanjutnya, setelah petugas melakukan monitoring, pemilik toko atau apotek tersebut telah mengarantinakan obat-obat yang dimaksud dan tidak akan menjualnya lagi.
"Pemilik toko atau Apotik juga berterima kasih kepada Petugas Pemerintah yg telah mengingatkan himbauan dari pemerintah tersebut," pungkas Heri. (To'at)